Rabu, 22 April 2026

Pilkada Bangka Selatan 2024

Bawaslu Bangka Selatan Temukan Indikasi Dugaan Kepala Desa Dukung Paslon

Terdapat beberapa kepala desa diundang dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon beberapa waktu lalu

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Azhari 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menemukan dugaan indikasi ketidaknetralan kepala desa.

Hal tersebut setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Beruntungnya tindakan tersebut berhasil dicegah dan tidak berlanjut hingga kepada pelanggaran Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari berujar dugaan keterlibatan kepala desa dalam politik praktis itu diketahui saat proses masa kampanye berlangsung.

Terdapat beberapa kepala desa diundang dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon beberapa waktu lalu. 

Hingga akhirnya dilakukan upaya pencegahan oleh jajaran Bawaslu melalui panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan hingga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan.

“Kemarin ada indikasi, tetapi sudah kita cegah dan mereka tidak jadi untuk hadir dalam salah satu acara pasangan calon yang mereka kebetulan mau diundang. Alhamdulillah mereka membatalkan rencana menghadiri kegiatan tersebut,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (4/10/2024).

Azhari memabeberkan kejadian tersebut bermula ketika sejumlah kepala desa mendapatkan undangan dari beberapa pasangan calon. Undangan itu sejatinya bukan mewakili sebagai kepala desa, melainkan secara pribadi yang bersangkutan. 

Walaupun begitu jabatan seorang kepala desa ataupun aparatur sipil negara (ASN) melekat kepada setiap orang yang menyandang tanpa terkecuali. Sehingga mereka sangat rentan terjerat pelanggaran netralitas selama masa kampanye berlangsung.

Oleh karena itu, sebelum acara berlangsung Bawaslu sempat mempertanyakan urgensi keikutsertaan para kepala desa dalam acara pasangan calon kepala daerah ketika masa kampanye. Sebab, hal ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan kepada calon tertentu.

Terlepas undangan tersebut atas nama pribadi kepala desa yang bersangkutan, bukan mewakili desa. Sehingga mereka bebas melakukan tindakan yang menjurus pada kegiatan dukung mendukung dan terlibat politik praktis.

“Karena mereka (Kepala desa) merasa tidak mewakili sebagai kepala desa dan mewakili atas nama pribadi. Tentu ini tidak bisa, karena jabatan kepala desa melekat statusnya dan itu jelas,” papar Azhari.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa dan lurah di daerah itu. Surat tersebut berisi tentang seruan netralitas yang harus dilakukan oleh kepala desa maupun lurah selama masa kampanye pilkada. 

Kampanye pilkada masih berlangsung mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang. Potensi ketidaknetralan para kepala desa serta perangkat desa pada masa tahapan kampanye rawan terjadi.

Perangkat desa dilarang berpolitik praktis maupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi pilkada. Larangan dan konsekuensi sanksi terhadap kepala desa yang cawe-cawe pada pilkada diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved