PNS

Itung-itungan Gaji PNS Tunggal, Tukin Tetap Ada Jadi Pembeda ASN Rajin dan Malas

Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Foto ilustrasi gaji ASN. Pemerintah masih mewacanakan penerapan skema gaji tunggal untuk PNS dan PPPK. Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan. 

"Tunjangan kinerja tetap akan kita berlakukan karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja salary-nya sama kan repot," kata Anas di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dengan skema gaji tunggal ini, PNS dan PPPK hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Dikutip dari Kompas TV, rencana penerapan single salary untuk gaji PNS ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, skema single salary membebani keuangan negara.

Dari arsip pemberitaan di laman menpan.go.id, pada 2013 Azwar Anas mengatakan, single salary berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Ia menjelaskan, pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Di tahun 2023, perbedaannya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta. 

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. 

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved