PNS

Itung-itungan Gaji PNS Tunggal, Tukin Tetap Ada Jadi Pembeda ASN Rajin dan Malas

Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Foto ilustrasi gaji ASN. Pemerintah masih mewacanakan penerapan skema gaji tunggal untuk PNS dan PPPK. Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan. 

Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. 

Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. 

Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.

Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.

Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp 15 juta.

Sistem gaji tunggal ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.

Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta.

Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.

5 Tunjangan PNS

Selama ini PNS menerima sejumlah tunjangan selain gaji pokok.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved