PNS
Itung-itungan Gaji PNS Tunggal, Tukin Tetap Ada Jadi Pembeda ASN Rajin dan Malas
Gaji tunggal PNS dan PPPK adalah gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.
Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800
2. Tunjangan Istri atau Suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan (Tunjab)
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025 Naik
Untuk tahun 2025, pemerintahan Prabowo-Gibran sudah dipastikan akan menaikkan gaji pokok PNS dan PPPK.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan gaji PNS, TNI dan Polri akan naik tahun 2025.
Kata Suharso, fokus utama pemerintah terkait kenaikan gaji adalah memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri.
"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," kata Suharso dalam konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com.
Suharso tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri maupun waktu penerapannya. Yang jelas, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," kata Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.
Gaji Pokok PPPK 2024
Berikut rincian gaji pokok PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji Pokok PNS 2024
Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas TV)
Menpan RB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sudah Diatur tapi Belum Dibahas |
![]() |
---|
Yusril Beri Sinyal Gaji PNS Naik Menyusul Gaji Hakim Melambung 280 Persen |
![]() |
---|
Gaji PNS Gunakan Skema Gaji Tunggal, Begini Penjelasan Menteri PANRB |
![]() |
---|
Gaji PNS dan PPPK Jika Naik 8 Persen Tahun 2025 Jadi Berapa, Gaji TNI dan Polri? |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2025 Naik Berapa Persen, Bandingkan dengan Gaji PNS Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.