Berita Bangka Tengah
Algafry Rahman: Alhamdulillah, Mereka Bertahan Karena Kita Bantu Soal JHT
Algafry Rahman memastikan sebanyak 560 pekerja pabrik kelapa sawit milik Tamron alias Aon menerima JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG - Tawa Algafry Rahman, Calon Bupati Bangka Tengah tiba-tiba berhenti.
Pertanyaan nasib ratusan pekerja pabrik kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditanggapi serius oleh Algafry.
Seraya merapalkan rapat-rapat kelima jemari dua tangannya, Algafry melafalkan syukur bisa membantu ratusan pekerja kelapa sawit jelang akhir masa jabatannya.
“Alhamdulillah, teman-teman ini masih bisa bertahan karena kita bantu JHT mereka,” ucap Algafry Rahman saat podcast Dialog Ruang Tengah di Studio Bangka Pos pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.
Hadir bersama Calon Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, Algafry menyebut bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang terkena PHK, nilainya bervariasi. Dana itu ditengarai bisa membantu mereka bertahan hidup hingga saat ini.
“Alhamdulillah ada yang dapat Rp 30 juta, Rp 20 juta. Saya pikir itu yang membuat mereka bisa bertahan sampai saat ini,” ungkap dia.
Saat menjabat Bupati Bangka Tengah, Algafry memastikan sebanyak 560 pekerja pabrik kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon menerima dana JHT.
Mereka mendapat JHT karena tidak bisa lagi bekerja lantaran dua pabrik kelapa sawit milik Aon tidak beroperasi.
Hal ini menyusul langkah tegas Kejaksaan Agung yang memblokir rekening kedua pabrik sawit milik Aon. Kedua Perusahaan milik Aon itu adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL).
Kejagung menyita rekening dua pabrik sawit itu setelah Aon selaku Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Ia ditetapkan tersangka bersama Achmad Albani selaku manajer operasional tambang CV VIP. Keduanya disangka telah melakukan penambangan illegal.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024, tim jaksa penuntut umum mendakwa Aon memperkaya diri hingga Rp 3,6 triliun.
Dalam kasus ini, Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung yang juga dikenal sebagai Buyung, menggunakan CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya untuk membeli, mendapatkan, dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
PT Timah Tbk mengetahui bahwa bijih timah yang mereka terima berasal dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Aon dan rekannya kemudian didakwa atas tindakan mereka.
Bupati Bateng Siap Hibahkan Lahan untuk Pendirian Akademi Coast Guard |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Tetapkan Robianto Direktur, Padillah Komisaris BUMD PT Bangka Tengah Prima |
![]() |
---|
Mau Buka Usaha Tak Punya Modal, Ikut Program TKM Kemnaker di Bangka Tengah Bisa Dapat Rp5 Juta |
![]() |
---|
Penutupan Pawai HUT ke-80 RI di Bangka Tengah, Wujud Cinta Tanah Air dan Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
SMP Stania Koba Tampil Apik Lewat Aksi Teatrikal Sejarah Sumur Tujuh di Karnaval Bangka Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.