Berita Bangka Tengah
Algafry Rahman: Alhamdulillah, Mereka Bertahan Karena Kita Bantu Soal JHT
Algafry Rahman memastikan sebanyak 560 pekerja pabrik kelapa sawit milik Tamron alias Aon menerima JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung, dengan terdakwa Harvey Mois, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Aon membeberkan fakta perihal kerja sama CV VIP dengan PT Timah Tbk.
Dilansir dari Warta Kota, Aon membantah jalinan kerja sama dua CV yang terafiliasi dengan dirinya merupakan buah kedekatan dengan manajemen PT Timah Tbk.
Ia memastikan kerja sama dalam bentuk aktivitas peleburan timah dari pertambangan rakyat sebagai bentuk kemitraan dua Perusahaan. Aon juga mengaku CV VIP telah memiliki kontrak kerja sama dengan PT Timah Tbk sejak 2018 hingga 2022 lalu.
“Selama masa kerja sama itu, CV VIP membeli pasir timah dari WIUP PT Timah,” kata dia di persidangan, Senin (30/9/2024).
Doa Algafry
Algafry mengaku terus mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terlepas dari masalah hukum yang tengah berjalan, Ia hanya berharap dan berdoa, kedua pabrik sawit Aon yang berhenti operasi kembali normal.
“Saya hanya berdoa kepada Allah, Ya Allah tolong bantu kedua perusahaan agar kembali beroperasi. Tapi proses ini tidak gampang, harus ada beberapa pihak yang mesti kita temui,” urainya seraya mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak agar warga Bangka Tengah bisa kembali bekerja di pabrik sawit tersebut.
“Terakhir, saya bertemu dengan Hinca Pandjaitan mengenai kondisi perusahaan sawit yang harus dihentikan operasionalnya karena perusahan itu dibekukan rekeningnya,” katanya.
Ia juga menambahkan, telah berkomunikasi dengan mantan PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA perihal penanganan dua pabrik sawit yang berhenti operasi gegara kasus timah.
“Tapi karena beliau sudah pergi, wacana soal pihak ketiga yang mengoperasikan dua pabrik sawit itu terhenti. Rencananya, saya mau bertemu secara pribadi dengan Pj Gubernur baru untuk membahas masalah ini lagi,” paparnya.
Hinca Pandjaitan sempat hadir di Koba, Bangka Tengah pada Selasa, 17 September 2024. Politikus nasional itu menggelar bedah buku bertajuk Save Babel.
Buku ini mengupas berbagai persoalan timah di Bangka Belitung.
Hinca yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara III itu lalu menyoroti persoalan hukum bisnis tata niaga timah yang akhirnya merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Bupati Bateng Siap Hibahkan Lahan untuk Pendirian Akademi Coast Guard |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Tetapkan Robianto Direktur, Padillah Komisaris BUMD PT Bangka Tengah Prima |
![]() |
---|
Mau Buka Usaha Tak Punya Modal, Ikut Program TKM Kemnaker di Bangka Tengah Bisa Dapat Rp5 Juta |
![]() |
---|
Penutupan Pawai HUT ke-80 RI di Bangka Tengah, Wujud Cinta Tanah Air dan Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
SMP Stania Koba Tampil Apik Lewat Aksi Teatrikal Sejarah Sumur Tujuh di Karnaval Bangka Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.