Berita Bangka Tengah

Algafry Rahman: Alhamdulillah, Mereka Bertahan Karena Kita Bantu Soal JHT

Algafry Rahman memastikan sebanyak 560 pekerja pabrik kelapa sawit milik Tamron alias Aon menerima JHT BPJS Ketenagakerjaan.

|
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Abi
Calon Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama Calon Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, Algafry saat podcast Dialog Ruang Tengah membahas tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, di Studio Bangka Pos pada Senin (7/10/2024). 

Pembayaran Klaim JHT Sejak Juli

Terpisah, saat dihubungi Bangka Pos, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh mengamini perihal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK dua pabrik sawit di Bangka Tengah.

“Sejak bulan Juli sudah dibayarkan,” kata Abdul Shoheh.

Abdul Shoheh mengemukakan sebanyak 657 pekerja telah mendapatkan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, dengan total klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp 15 miliar.  

"Memang ada beberapa yang belum kami bayarkan dengan kondisi belum ada pengajuan dan sudah bekerja lagi," katanya.

Saat ratusan pekerja sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024).
DEMO PEKERJA SAWIT - Ratusan pekerja sawit yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024). Mereka mendesak Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman agar memperhatikan nasib mereka. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sebelumnya Bangkapos.com memberitakan, sepanjang Januari hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim JHT Rp 83 miliar. Dana klaim JHT ini diberikan langsung kepada 7.803 karyawan.

"Pembayaran klaim ini ada peningkatan dari tahun lalu karena banyak yang keluar dan mengajukan klaim ini untuk JHT. Salah satu penyebabnya adalah kasus timah saat ini yang menyebabkan perusahaan ini menghentikan operasinya," ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan korban PHK menerima haknya sesuai aturan.

“Jadi selama pekerja secara aktif ikut BPJS Ketenagakerjaan, kita menjamin hak-hak mereka sesuai dengan jaminan yang terdaftar,” ujarnya.

Abdul Shoheh menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang melindungi pekerja di Indonesia.

Tidak hanya mencairkan program JHT, tetapi juga menawarkan jaminan tambahan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). 

Dia mendorong masyarakat Bangka Belitung untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan memanfaatkan keuntungan dari penggunaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang bekerja agar ikut sebagai peserta karena manfaat yang didapat sangat luar biasa,” urainya.

Ajakan untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut bukan tanpa sebab.

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung masih 33 persen. Adapun total manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Bangka Belitung mulai tahun 2023 sampai 2024 adalah sebesar Rp332,7 miliar.  

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved