Paman Haji Isam, Sahbirin Noor Terancam DPO, Menghilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Dimana keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus paman dari miliarder Haji Isam, Sahbirin Noor?
Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, namun hingga kini Sahbirin Noor belum juga ditahan.
Bahkan keberadaannya pun kini menjadi misteri, sebab ia tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.
Sebelumnya, Sahbirin Noor terseret OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Orang kepercayaan Sahbirin Noor diduga menerima uang.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Shabirin Noor Terancam Masuk DPO
KPK memastikan bakal memanggil Sahbrin Noor untuk dilakukan pemeriksaan. Meskipun, belum dijelaskan waktu pasti pemanggilannya.
"Nanti, kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/10/2024).
Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.
"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Meski tak menunjukan batang hidugnya, namun Sahbirin Noor melakukan perlawanan terhadap KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| KPK Belum juga Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco, Orang Tua hingga Adik Briptu Rizka Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Tuai Kritik Usai Tersorot dengan Saksi Kasus Korupsi Bank BUMN |
|
|---|
| Sosok Surya Darmadi Raja Sawit, Terdakwa Kasus Korupsi yang Hibah Aset Rp10 Triliun Kepada Danantara |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Eks Walkot Cirebon Nashrudin Azis yang Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.