Kisah Tentang Jokowi
Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden, Puluhan Juta per Bulan
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, lantas berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM-- Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden RI, Minggu (20/10/2024).
Jabatan itu kini digantikan oleh presiden terpilih RI Prabowo Subianto.
Tak lagi menjadi orang nomor di satu di Indonesia, banyak yang penasaran berapa uang pensiun yang diterima Jokowi.
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi usai tak lagi menjabat?
Besaran uang pensiun Presiden Jokowi
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.
Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI. 
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:
Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
| Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa, Kaget 300 WNA Sudah Mendaftar: Harus Diseleksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Lucu Jokowi Pertama Kali Pimpin Upacara sebagai Wali Kota, Akui Bingung: Besoknya Masuk Koran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Jokowi Pertama Kali Terjun ke Dunia Politik, Kaget Jalani Peran Jadi Wali Kota Solo | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Begini Sosok Jokowi di Mata Dosen Pembimbing dan Teman Lama Semasa Kuliah: Pendiam, Aktif Mapala | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Banyak yang Tahu, Begini Kisah Cinta Jokowi dan Iriana yang Diungkap Sahabat Semasa Kuliah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.