Kisah Tentang Jokowi

Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden, Puluhan Juta per Bulan

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, lantas berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi?

Tribunnews.com
Berapa Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden? Cek Rinciannya di Sini 

BANGKAPOS.COM-- Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden RI, Minggu (20/10/2024).

Jabatan itu kini digantikan oleh presiden terpilih RI Prabowo Subianto.

Tak lagi menjadi orang nomor di satu di Indonesia, banyak yang penasaran berapa uang pensiun yang diterima Jokowi.

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, berapa besaran uang pensiun yang diterima Jokowi usai tak lagi menjabat?

Besaran uang pensiun Presiden Jokowi

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.

Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI. 
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.

Menurut Pasal 7  UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:

Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved