Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sandra Dewi Ngaku Tak Pernah Dibeli Tas Mewah oleh Harvey Moeis Selama 8 Tahun Menikah
Sandra Dewi mengaku ke Hakim tak pernah dibeli tas mewah oleh Harvey Moeis selama 8 Tahun menikah.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Sandra Dewi mengaku kepada Hakim bahwa dirinya tidak pernah dibeli tas mewah oleh Harvey Moeis selama 8 tahun menikah.
Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra Dewi memiliki 88 tas mewah itu dari hasil endorsement dengan perusahaan tas, yang bekerjasama dengannya sejak tahun 2014.
"Suami saya tidak pernah kasih tas ke saya yang mulia hakim," kata Sandra Dewi kepada majelis hakim dilansir dari Tribunnews.com.
Sandra mengakui selama delapan tahun menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah memberikan hadiah berupa tas mewah kepadanya.
Bahkan, Sandra meminta Harvey tidak memberikan hadiah tas mewah untuknya.
"Saya selalu melarang suami saya kasih tas sebagai hadiah ke saya. Kenapa? Karena saya sudah 10 tahun kerjasama dengan perusahaan tas, saya selalu diberikan tas," ucapnya.
"Jadi buat apa tas tersebut ketika dihadiahi kepada saya," sambungnya.
Meskipun demikian, Sandra mengaku Harvey sempat ingin memberikan hadiah tas mewah kepadanya.
Ia menanyakannya secara langsung.
"Sempat suami saya tanya, saya mau tas apa. Cuma sebelum dia nanya, perusahaan tas ini sudah menanyakan ke saya, saya mau tas seperti apa untuk diendorse nantinya," jelasnya.
Selama delapan tahun menikah, Sandra Dewi mengakui rutin mendapatkan hadiah dari Harvey Moeis, berupa handphone setiap tahunnya.
"Saya selalu diberikan iPhone setiap tahun sama suami saya, bukan tas," ujar Sandra Dewi.
Sebelumnya diberitakan artis Sandra Dewi dipastikan akan kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra akan menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.