Harta Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Capai Rp 4,6 Triliun, Kini jadi Utusan Khusus Presiden

Harta Kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Hal ini sebagaimana dikutip dari situs Net Worth Spot, yang mana kekayaan Raffi Ahmad

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
KompasTV
Harta Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Capai Rp 4,6 Triliun, Kini jadi Utusan Khusus Presiden 

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Tugas dan Gaji Raffi Ahmad

Pada tugas barunya, Raffi Ahmad diketahui masuk dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved