Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Letjen Mochamad Syafei Kasno Akmil 1990 yang Jabat Danpusterad, Tembus Rp36 Miliar

Letjen Mochamad Syafei Kasno memiliki total harta kekayaan Rp. 36.921.932.383.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Humas TNI
MOCHAMAD SYAFEI - Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno saat ini menjabat sebagai Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad). 

Ringkasan Berita:

 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Letjen Mochamad Syafei Kasno, lulusan Akmil 1990 yang saat ini menjabat Danpusterad.

Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno adalah Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Danpusterad).

Ia menggantikan Letjen Teguh Muji Angkasa yang menjadi Danpussenif.

Baca juga: Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama

Pusterad merupakan Badan Pelaksana Pusat di tingkat Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) yang berada langsung di bawah komando Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Lembaga ini memiliki peran strategis dalam membina dan menyelenggarakan fungsi teritorial, guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD.

Tugas tersebut mencakup pembinaan wilayah, penguatan kemanunggalan TNI dan rakyat, hingga peningkatan kemampuan prajurit dalam bidang teritorial melalui berbagai kegiatan pelatihan, sosialisasi doktrin, dan pengkajian.

Posisi Danpusterad sendiri diemban oleh perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal TNI, sedangkan jabatan wakil komandan diisi oleh perwira berpangkat Mayor Jenderal TNI.

Sebelum itu, sejumlah posisi penting lain juga sempat diduduki Syafei Kasno.

Mulai dari Pangdam XIV/Hasanuddin hingga Aster Panglima TNI.

Harta Kekayaan Letjen Mochamad Syafei Kasno 

Sebagai pejabat di TNI, Mochamad Syafei Kasno diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 15 Maret 2024, Mochamad Syafei Kasno diketahui rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved