Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Hamzah Kholifi, Sekda Kota Magelang yang Jabatannya Dicopot, Punya Utang Segini

Mengutip dari e-lhkpn, Hamzah Kholifi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 16 Maret 2025.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
HAMZAH KHOLIFI -- Mantan Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi saat memberikan keterangan, Senin (27/10/2025). Hamzah Kholifi dicopot setelah lebih dari dua tahun menjabat. 

Ringkasan Berita:
  •  Sekda Kota Magelang, Jawa Tengah, Hamzah Kholifi yang kini dicopot.
  • Ia digeser menjadi Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
  • Tercatat ia memiliki harta kekayaan senilai Rp. 1.213.437.642 dan utang Rp36 juta.

 

BANGKAPOS.COM -- Segini harta kekayaan Sekda Kota Magelang, Jawa Tengah, Hamzah Kholifi yang kini dicopot.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Jawa Tengah, Hamzah Kholifi, resmi dicopot dari jabatannya.

Usai lebih dua tahun menjabat, Hamzah kini digeser menjadi Staf Ahli Wali Kota Magelang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Baca juga: Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini 

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan hal wajar dalam birokrasi dan telah dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi.

“Mutasi sudah sesuai petunjuk dan peraturan perundang-undangan soal rotasi jabatan,” ujar Damar usai acara pelantikan pejabat di rumah dinasnya, Senin (27/10/2025).

Hamzah sebelumnya dilantik sebagai Sekda Kota Magelang pada 1 September 2023, di bawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Muchamad Nur Aziz.

Damar menegaskan bahwa pencopotan Hamzah tidak terkait dengan perubahan kepemimpinan di Pemkot Magelang.

“Ini murni merit system,” tegasnya.
 
Apa Itu Sistem Merit?

Sistem Merit atau Merit System merupakan prinsip dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi apa pun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem ini menjadi dasar pengelolaan karier ASN secara adil dan profesional.

Adapun UU Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan sistem manajemen ASN harus berlandaskan prinsip meritokrasi.

Mengutip laman Meritopedia milik Komisi ASN, penerapan sistem merit bertujuan menciptakan birokrasi yang efektif, transparan, dan bebas dari praktik non-profesional dalam penempatan jabatan.

Damar menambahkan, untuk sementara waktu, posisi Sekda Kota Magelang akan diisi oleh pejabat lain dengan status penjabat (Pj).

Nama calon Pj tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved