Berita Pangkalpinang
Tim PH Alwin Hadirkan Dua Saksi Ahli, Sebut Gagalnya Proyek WP dan CSD Bukan Tanggung Jawab Direksi
Hadirkan Ahli Pertambangan dan Ahli Korporasi, Tim PH Alwin Albar Sebut Gagalnya Proyek Washing Plan dan CSD Jadi Tanggung Jawab Kepala Proyek...
Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur serta metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Kamis (24/10/2024).
Sidang yang melibatkan PT Timah untuk tahun anggaran 2017-2019 ini masih berfokus pada agenda pemeriksaan saksi ahli. Kali ini, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Alwin Albar, menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang membelit kliennya.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Aryo Prawoto Wibowo, ahli pertambangan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung, dan Efridani Lubis, ahli korporasi dari Universitas Islam As-syafiiyah.
Tim PH terdakwa, Alwin Albar mengatakan, kehadiran kedua saksi ini pada dasarnya untuk menjelaskan beberapa duduk permasalahan yang menyeret kliennya dalam kasus tersebut.
Termasuk mengenai penanggungjawaban proyek, kata Joserizal, sebenarnya sudah diatur jauh sebelum proyek tersebut dijalankan.
"Intinya, bahwasanya dalam proyek pembangunan washing plan dan CSD ini sudah didelegasikan kewenangannya dari dirop kepada kepala proyek, sehingga jika terjadi kesalahan atau apapun yang mengakibatkan proyek ini tidak jadi, itu adalah tanggung jawab dari kepala proyek sesuai dengan SK direksi yang sudah diterbitkan," kata Joserizal, perwakilan Tim PH Alwin Albar saat ditemui pasca sidang, Kamis (24/8/2024) malam.
Menurutnya, setiap pihak sudah memiliki wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai dengan SK yang telah ditetapkan oleh perusahaan (PT Timah).
Sehingga dalam hal ini, kata Joserizal, tidak tepat jika kliennya dijadikan terdakwa, karena kliennya sendiri pada dasarnya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda sebagaimana yang telah ditentukan di dalam SK proyek.
"Direksi ini hanya sebagai pengarah, itu tadi yang disampaikan oleh ahli korporasi, karena ada di dalam SK direksi itu sudah disebutkan tugas dan kewenangannya masing-masing," ungkap Joserizal.
Sebagaimana diketahui, Ichwan Azwardi menjadi kepala proyek pada proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Ia sendiri telah terlebih dahulu diadili dan divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)
Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan |
![]() |
---|
PPP Ungkap Siapa Adelia Pelapor Wagub Babel Hellyana, Ternyata Orang Dalam, Berharap Bisa Damai |
![]() |
---|
Alokasi Dana Transfer Berkurang Rp244 M, Bakuda Babel Pastikan Program untuk Masyarakat Prioritas |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan dan BPBD Pangkalpinang Padamkan Api yang Membakar Lahan Seluas 3 Hektar |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Siapkan Lahan 8 Hektar untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.