Berita Viral

Kapolda NTT Irjen Daniel Beber Kelakuan Ipda Rudy Soik di DPR: Bikin Framing Mafia BBM dan TPPO

Kapolda NTT Irjen Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima sanksi dan selalu beralasan dengan membuat framing mafia BBM di publik.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga berbincang dengan Ipda Rudy Soik di sela Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik jadi sorotan setelah membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perwira di jajaran Polda NNT itu pun dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuannya.

Kini, Ipda Rudy Soik melawan. Ia mengadukan pemecatan dirinya ke Komnas HAM, LPSK hingga DPR RI.

Komisi III DPR RI pun mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik.

Dalam RDP, Irjen Daniel menegaskan, Ipda Rudy Soik sedang menciptakan framing terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Ipda Rudy Soik Blak-blakan Bongkar Kasus Mafia BBM Hingga Dipecat dari Polda NTT

Daniel menjelaskan, ada empat terduga pelanggar aturan di Polda NTT, di mana tiga di antaranya menerima sanksi, sedangkan Rudy Soik menolak dan terus membantah.

Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima dan selalu beralasan dengan membuat framing di publik.

"Bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO dan segala macam," terangnya. 

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengusap kepala sambil memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik seusai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengusap kepala sambil memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik seusai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kapolda juga menambahkan, pihaknya menghadirkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.

Daniel menegaskan, tindakan Rudy Soik melawan keputusan tersebut adalah salah, bahkan menantang otoritas.

"Dan kami hadirkan di sini anggota-anggota kami yang senior, yang 30 tahun berdinas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik," kata Daniel. 

"Termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama ikut OTT, mengakui bahwa itu perbuatan salah," jelasnya. 

Daniel menjelaskan alasan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rudy Soik.

Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT. 

Rudy Soik sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke saat jam dinas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved