Berita Viral
Kapolda NTT Irjen Daniel Beber Kelakuan Ipda Rudy Soik di DPR: Bikin Framing Mafia BBM dan TPPO
Kapolda NTT Irjen Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima sanksi dan selalu beralasan dengan membuat framing mafia BBM di publik.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik jadi sorotan setelah membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perwira di jajaran Polda NNT itu pun dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuannya.
Kini, Ipda Rudy Soik melawan. Ia mengadukan pemecatan dirinya ke Komnas HAM, LPSK hingga DPR RI.
Komisi III DPR RI pun mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik.
Dalam RDP, Irjen Daniel menegaskan, Ipda Rudy Soik sedang menciptakan framing terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Ipda Rudy Soik Blak-blakan Bongkar Kasus Mafia BBM Hingga Dipecat dari Polda NTT
Daniel menjelaskan, ada empat terduga pelanggar aturan di Polda NTT, di mana tiga di antaranya menerima sanksi, sedangkan Rudy Soik menolak dan terus membantah.
Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima dan selalu beralasan dengan membuat framing di publik.
"Bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO dan segala macam," terangnya.
Kapolda juga menambahkan, pihaknya menghadirkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.
Daniel menegaskan, tindakan Rudy Soik melawan keputusan tersebut adalah salah, bahkan menantang otoritas.
"Dan kami hadirkan di sini anggota-anggota kami yang senior, yang 30 tahun berdinas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik," kata Daniel.
"Termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama ikut OTT, mengakui bahwa itu perbuatan salah," jelasnya.
Daniel menjelaskan alasan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rudy Soik.
Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT.
Rudy Soik sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke saat jam dinas.
| Viral Siswi SD Mata Merah & Lebam Sepulang Sekolah, Dokter Spesialis Mata Singgung Infeksi & Virus |
|
|---|
| Modus Iptu TSH Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Berkomplot dengan 7 Anggota TNI, Terima Hasil Rp40 Juta |
|
|---|
| Sosok Iptu TSH Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Todong Pistol Kepala Korban, Perwira Polisi |
|
|---|
| Dari Kode ‘7 Batang’ Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Terima Fee Rp4,05 M dari Dinas PUPR |
|
|---|
| Sosok Budianto Pengusaha Batam Korban Pemerasan Rp1 M Oknum TNI-Polri, Diancam Pistol, CCTV Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241029-Kapolda-NTT-berbincang-dengan-Ipda-Rudy-Soik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.