Berita Viral

Respon Mabes Polri soal Kasus Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Irjen Daniel Diminta Tinjau Ulang PTDH

Sebagai respon atas permintaan Komisi III DPR RI, Mabes Polri akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga berbincang dengan Ipda Rudy Soik di sela Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apa pun itu saya yakin semua itu atas izin-Nya," ungkapnya. 

Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Meski begitu dirinya telah mengajukan banding. 

"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya. 

Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy Soik dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

(Kompas.com/Kiki Safitri, Bagus Santosa) (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha, Reynas Abdila)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved