Berita Viral

Respon Mabes Polri soal Kasus Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Irjen Daniel Diminta Tinjau Ulang PTDH

Sebagai respon atas permintaan Komisi III DPR RI, Mabes Polri akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga berbincang dengan Ipda Rudy Soik di sela Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Daniel menjelaskan, ada empat terduga pelanggar aturan di Polda NTT, di mana tiga di antaranya menerima sanksi, sedangkan Rudy Soik menolak dan terus membantah.

Daniel menyebut, Rudy Soik tidak menerima dan selalu beralasan dengan membuat framing di publik.

"Bahwa Ipda Rudy Soik sedang membongkar mafia BBM, pejuang TPPO dan segala macam," terangnya. 

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengusap kepala sambil memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik seusai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kapolda juga menambahkan, pihaknya menghadirkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang pernah menjadi atasan Rudy Soik.

Daniel menegaskan, tindakan Rudy Soik melawan keputusan tersebut adalah salah, bahkan menantang otoritas.

"Dan kami hadirkan di sini anggota-anggota kami yang senior, yang 30 tahun berdinas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik," kata Daniel. 

"Termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama ikut OTT, mengakui bahwa itu perbuatan salah," jelasnya. 

Daniel menjelaskan alasan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rudy Soik.

Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT. 

Rudy Soik sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke saat jam dinas.

“Ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, dan ditemukan empat anggota Polri,” kata Daniel.

Sidang etik terhadap Rudy Soik dilaksanakan pada 11 Oktober 2024, dan dia dinyatakan tidak kooperatif.

Isu yang berkembang menyebutkan, pemecatan Rudy Soik terkait pengungkapan mafia BBM.

Namun, Kapolda menegaskan, Rudy tidak mengikuti prosedur penyelidikan yang benar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved