Berita Viral
Respon Mabes Polri soal Kasus Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Irjen Daniel Diminta Tinjau Ulang PTDH
Sebagai respon atas permintaan Komisi III DPR RI, Mabes Polri akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya buka suara soal kasus yang dihadapi Ipda Rudy Soik anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, hasil sidang komisi etik menyatakan Ipda Rudy Soik dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melakukan pelanggaran saat hendak mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah NTT.
Ipda Rudy Soik kemudian mengadukan pemecatan dirinya ke Komnas HAM, LPSK dan DPR RI.
Sebagai respon atas permintaan Komisi III DPR RI, Mabes Polri akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.
“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024), dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Blak-blakan Bongkar Kasus Mafia BBM Hingga Dipecat dari Polda NTT
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.
"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024).
Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.
Kapolda NTT Irjen Daniel Ungkap Siapa Rudy Soik
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI pun mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik.
Dalam RDP, Irjen Daniel menegaskan, Ipda Rudy Soik sedang menciptakan framing terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kebijakan Kontra, Wali Kota Solo Respati Ardi Bolehkan Warganya Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
TERUNGKAP Motif Pria Beristri Hamil Tua Bunuh Diva Anggota Paskibraka di Mandailing Natal |
![]() |
---|
Kisah Menantu Bertaruh Nyawa Melahirkan Malah Dimaki Ibu Mertua, Tak Apa Mati Asal Cucu Selamat |
![]() |
---|
Tak Ada Ampun, Bupati Mamasa Copot Kepala Puskesmas Gara-gara Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Aparat Gerah Lihat Bendera Bajak Laut One Piece, Lucuti dari Atap Rumah Warga Tuban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.