Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Tidak Punya Rumah tapi Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Simpan Uang di Plastik
Tom Lembong tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 101 miliar. Namun suami dari Ciska Wihardja ini ternyata tidak memiliki rumah.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Padahal berdasrkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Meski belum mendapati aliran dana kepada Tom Lembong, Kejaksaan kekeuh menetapkan lulusan Harvard ini menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana.
Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
“Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.
Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.
Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.
“Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.
“Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.
Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.
“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Minta Dibebaskan dari Tahanan, Tom Lembong Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Status Tersangka Tak Sah, Begini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Tom Lembong, Kejagung Digugat Lewat Praperadilan |
![]() |
---|
Sosok Ciska Wihardja Istri Tom Lembong, Latar Belakang Pendidikan Mentereng, Kerja sebagai Konsultan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.