Kalender 2024
Kalender November 2024: Pilkada Tanggal 27 November Libur atau Tidak?
Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.
BANGKAPOS.COM - 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia akan menggelar Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai pemilih akan ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota.
Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.
Begitu pun pada Pilkada 2020 pada 9 Desember silam, pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 22 tahun 2020.
Karena hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta serta kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah diliburkan.
Saat masih menjabat Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas dilansir dari Kompas.com.
Karena presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto baru dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu, maka jadwal libur nasional ini akan menunggu keputusan dari presiden.
Dengan tambahan jadwal libur yang akan ditetapkan ini, maka akhir tahun 2024 akan ada sisa tiga tanggal merah yaitu Pilkada pada 27 November, serta Natal dan Cuti Bersama Natal pada 25-26 Desember 2024.
Sementara itu, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan November 2024.
Berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, untuk tahun 2024 terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Pada bulan November 2024, ada beberapa momen hari penting dan bersejarah baik secara nasional maupu internasional.
Peringatan hari penting nasional merupakan hari besar yang dirayakan suatu negara untuk mengingatkan kembali mengenai peristiwa penting, bersejarah atau yang berhubungan dengan budaya.
Sedangkan peringatan hari penting internasional adalah hari penting yang diakui secara global atau dunia untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu tertentu bisa juga mengenai peristiwa bersejarah atau hari ulang tahun sebuah negara.
Hari-hari besar tersebut biasanya ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
| Jadwal Libur Sekolah Lengkap Tanggal Merah Libur Natal dan Tahun Baru Kalender Desember 2024 |
|
|---|
| Jumat 27 Desember 2024 Hari Kejepit Natal dan Akhir Pekan, Tak Ada Tambahan Cuti Bersama |
|
|---|
| Kalender Desember 2024 Lengkap Tanggal Merah Natal, Tahun Baru dan Libur Sekolah |
|
|---|
| Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub, Berikut Syarat, Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| Jadwal Libur Sekolah Smester Ganjil Lengkap Kalender 2024 dan Libur Nataru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.