Bangka Pos Hari Ini
2025, Pemkot Pangkalpinang Ubah Tarif Masuk Pantai Pasir Padi Rp4 Ribu per Orang
Kami akan meningkatkan fasilitas, termasuk penambahan pondok-pondok untuk pengunjung dan penataan bangunan kumuh di ujung Pantai Pasir Padi. Ini ...
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wisatawan mengenai manfaat dan kenyamanan yang diberikan melalui tarif yang lebih sederhana ini.
“Kami ingin memberikan informasi yang jelas agar pengunjung memahami bahwa tarif Rp4.000 ini sudah termasuk semua fasilitas dasar di dalam area pantai. Penerapan tarif secara penuh akan dimulai pada Januari 2025,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak PAD dari sektor pariwisata, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih kepada pengunjung dengan layanan yang lebih terintegrasi. Waspada mengungkapkan bahwa sebelumnya, retribusi tahunan dari Pantai Pasir Padi hanya mencapai sekitar Rp80 juta.
Namun, dengan penyesuaian tarif ini, Dispar Pangkalpinang menargetkan peningkatan PAD hingga Rp840,5 juta per tahun.
“Kami optimistis target ini bisa tercapai dengan adanya peningkatan fasilitas dan penataan pantai yang lebih baik. Tarif ini juga membuat pengunjung merasa lebih nyaman tanpa biaya tambahan saat menggunakan fasilitas pantai,” kata Waspada.
Lebih lanjut, Waspada menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan Pantai Pasir Padi sebagai destinasi wisata utama di kota tersebut, dengan berbagai event dan kegiatan yang akan terus digelar untuk menarik wisatawan.
Dengan adanya tarif terintegrasi ini, Waspada berharap para pengunjung dapat menikmati Pantai Pasir Padi dengan lebih nyaman dan tanpa rasa khawatir akan biaya tambahan, sehingga kawasan pantai semakin ramai dan mampu berkontribusi signifikan bagi peningkatan PAD serta kemajuan sektor pariwisata di Pangkalpinang.
Didukung DPRD
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi dari Fraksi PKS, menyatakan dukungan atas rencana Pemkot Pangkalpinang untuk menaikkan tarif masuk Pantai Pasir Padi, namun ia menegaskan pentingnya perbaikan fasilitas di kawasan wisata tersebut.
Menurutnya, perubahan tarif ini sudah lama direncanakan dan sempat menjadi bahan pembahasan di DPRD sejak 2022, namun terkendala aturan yang belum siap saat itu.
“Ide untuk mengubah retribusi parkir menjadi retribusi kawasan wisata bukan hal baru. Pada 2022, kami di DPRD sudah mendiskusikannya, tetapi terkendala dasar hukum karena belum ada perda yang mendukung,” ungkap Arnadi kepada Bangkapos.com, Selasa (12/11).
Ia menjelaskan bahwa saat ini retribusi masuk kawasan wisata telah diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku tahun 2024.
Arnadi berharap dengan aturan baru ini, Pemkot Pangkalpinang dapat mengelola Pantai Pasir Padi sebagai objek wisata yang layak dan nyaman bagi pengunjung.
“Retribusi baru ini tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas yang memadai. Kami di DPRD mengingatkan agar perbaikan fasilitas di sana benar-benar diprioritaskan, supaya masyarakat tidak merasa keberatan dengan tarif baru yang diberlakukan,” jelasnya.
Arnadi juga menyoroti bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah diterapkan sejak 2011, berdasarkan perda lama.
Meski demikian, ia menyarankan agar sosialisasi kenaikan tarif dilakukan dengan cara yang lebih menyeluruh, melibatkan pemerintah di sekitar lokasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Pelarian Terduga Pembunuh Pemred Media Online Berakhir di Rumah Makan |
![]() |
---|
Dari Uji Coba, Ridho di Belitung Timur Panen 10 Ton Bawang Merah |
![]() |
---|
KPU Bangka Batalkan Debat Publik Pertama Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Jelang 17 Agustus, Pedagang Bendera di Toboali Sepi Pembeli, Banyak Hanya Lihat-Lihat |
![]() |
---|
PLTN Pulau Gelasa Belum Masuk RTRW Bangka Tengah, Bisa Terwujud Jika Jadi PSN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.