Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor : Status Tersangka Dicabut!

Putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan bahwa status tersangkanya dicabut.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor : Status Tersangka Dicabut! 

BANGKAPOS.COM - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyatakan bahwa status tersangkanya dicabut.

Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menyatakan, praperadilan dikabulkan KPK belum memeriksa Sahbirin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut.

Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal.

Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Saat itu, KPK menangkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.

KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Sosok Sahbirin Noor

Fakta uniknya, putusan praperadilan itu ternyata keluar bertepatan dengan hari ulang tahun Sahbirin Noor.

Sebagai informasi, Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin, 12 November 1967.

Tahun ini ia genap berusia 57 tahun.

 Diketahui, Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.

Ia merupakan politisi Partai Golkar.

Bahkan Sahbirin Noor menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan pada 2017–2022.

Riwayat Pendidikan

  • MI TPI Budi Mulia Sei. Jingah Banjarmasin (1982)
  • SMP Negeri 10 Banjarmasin (1985)
  • SMA Negeri 5 Banjarmasin (1988)
  • S1 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin (1995)
  • S2 Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2005)
  • S3 Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2021)

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Sahbirin Noor mempunya harta kekayaan Rp 24,8 miliar.

Kekayaan Sahbirin Noor didominasi dari tanah dan bangunan yang ia miliki.

Sahbirin Noor punya 13 tanah dan bangunan di berbagai daerah dengan nilai total Rp 13,7 miliar.

Untuk alat transportasi, Sahbirin Noor punya empat mobil.

Mulai dari mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pickup, dan Honda HRV. 

Lalu ada satu motor Honda Revo.

Total nilai kendaraannya mencapai Rp 733 juta.

Sumber harta kekayaan Sahbirin Noor juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 2,3 miliar.

Lalu kas dan setara kasnya mencapai Rp 8,1 miliar.

Ia tercatat tidak memiliki utang.

Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273 (kompas.com/ Tribun Kalteng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved