Opini
Reklamasi dan Pasca Tambang : Sanksi Tegas
Reklamasi pertambangan merupakan proses pemulihan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi semirip mungkin ...
Oleh: Himbauan Ramadhan,S.H. -- Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
RUSAKNYA lingkungan hidup akibat aktivitas tambang menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan para pemangku kepentingan dalam industri sektor pertambangan. Tidak hanya oleh pihak pengusaha tambang dan pemerintah saja, masyarakat pun memiliki perhatian dan kepentingan yang krusial. Terlebih, industri tambang erat kaitannya dengan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan reklamasi dan pasca tambang menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan sebagaimana aturannya oleh perusahaan tambang untuk keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup, namun dalam praktiknya aturan tersebut sering kali dianggap sebelah mata.
Reklamasi pertambangan merupakan proses pemulihan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi semirip mungkin dengan kondisi aslinya sebelum pertambangan dilakukan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas biodiversitas agar dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Sementara itu, pasca tambang merupakan kegiatan terencana yang dilakukan setelah terjadinya aktivitas usaha tambang dilaksanakan secara sebagian atau keseluruhan.
Kegiatan pasca tambang harus dilakukan atas kebutuhan masyarakat disertai dengan pengawasan pemerintah. Program pasca tambang juga mencakup reklamasi sisa lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang, reklamasi operasi produksi, pengembangan sosial, budaya dan ekonomi serta pemeliharaan hasil reklamasi.
Pelaksanaan kegiatan pasca tambang wajib disampaikan oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sesuai rencana pascatambang yang telah disetujui. Pelaksanaan tersebut selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari setelah kegiatan penambangan. Persetujuan pencairan jaminan pasca tambang dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur. Pada pelaksanaan pencairan jaminan pasca tambang wajib dilakukan evaluasi terkait laporan pelaksanaan pasca tambang dan peninjauan lapangan.
Lebih lanjut, penyerahan lahan pasca tambang hanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yakni, pelaksanaan prinsip pelindungan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara dan Penilaian keberhasilan pasca tambang 100 persen. Apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan reklamasi atau pasca tambang, maka akan dikenakan sanksi yang tegas sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup pertambangan diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang, serta penempatan dana jaminan reklamasi dan /atau dana jaminan pasca tambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana tersebut, terdapat sanksi lain berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya. Pengabaian kewajiban reklamasi dan pasca tambang juga dimungkinkan pula diajukan gugatan perdata.
Terlebih lagi, Menteri diberikan kewenangan untuk menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang dengan dana jaminan, apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan hal tersebut sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Dengan adanya dasar hukum dan sanksi hukum yang jelas, diharapkan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan mendukung keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat. (*/E4)
| Dialektika Hukum dan Keadilan dalam Praktik Penegakan Hukum |
|
|---|
| Dunia Anak Tidak Sesederhana yang Kita Bayangkan: Belajar dari Film Na Willa |
|
|---|
| Waspada Lonjakan Kasus Campak di Indonesia: Alarm Kesehatan di Tengah Rendahnya Cakupan Imunisasi |
|
|---|
| Mengapa Organisasi Global Harus Berhenti Bergantung pada Pendekatan Satu Ukuran untuk Semua |
|
|---|
| Inklusi di Dunia Kerja Global: Antara Retorika dan Realitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241114-Himbauan-RamadhanSH.jpg)