Korupsi di PT Timah
Sidang Lanjutan Korupsi Terdakwa Alwin Albar, Penasehat Hukum Akan Tanggapi Replik JPUKejari Bateng
Rencana pengajuan duplik atas replik tersebut disampaikan PH terdakwa Alwin Albar usai JPU Kejari Bangka Tengah membaca replik di muka sidang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar akan mengajukan duplik atas replik dalam sidang lanjutan yang digelar di sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/11/2024).
Rencana pengajuan duplik atas replik tersebut disampaikannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Tengah Wayan Indra Lesmana membaca replik di muka sidang.
Hal tersebut dikatakan Kurniawansyah, ketika ditemui usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Alwin Albar maupun tim penasihat hukum.
"Iya, kami dari tim penasihat hukum terdakwa akan menanggapi terkait tanggapan dari JPU terhadap pleidoi yang kami ajukan," kata Kurniawansyah.
Menurut Kurniawansyah, ada dua subtansi point penting yang diterangkan oleh JPU membuat tim penasihat hukum keberatan dan akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya.
"Pertama kali itu serah terima tidak sah karena diserah terimakan oleh Edwin Suheri, seharusnya Ali Syamsuri padahal secara jabatan sudah di SK (Surat Keputusan) bahwa yang menjabat adalah pada saat serah terima adalah Edwin Suheri kepala UPLB," terangnya.
"Kedua terkait masalah perintah dari terdakwa dalam hal ini klien kami pak Alwin Albar, memerintahkan untuk tidak mencari CSD pada saudara Ichwan Azwardi, itu tidak benar adanya karena itu hanya dikaitkan dengan satu keterangan saksi. Sedangkan, petunjuk yang mengarah pada keterangan saudara Ichwan Azwardi yang memerintahkan adalah klien kami dalam hal ini Alwin tidak bisa dikuatkan dengan bukti-bukti lain," jelas Kurniawansyah.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar akan merunut kembali atas tanggapan dari JPU terhadap pleidoi yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukum.
"Kita akan menanggapi Senin (18/11/2024) ini, secara tertulis terkait tanggapan JPU terhadap pleidoi kami ajukan kemarin," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) Wayan Indra Lesmana, membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar.
Pembacaan replik dari JPU dibacakan langsung oleh Wayan Indra Lesmana, dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono disaksikan terdakwa Alwin Albar serta tim penasihat hukum di diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/11/2024).
Dalam pembacaan replik JPU menyampaikan beberapa point tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.
Terutama meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tetap mengadili terdakwa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alwin Albar.
"Berdasarkan tanggapan diatas penuntut umum berpendapat unsur-unsur dakwaan primair sebagaimana tuntutan, kami tetap terpenuhi oleh karenanya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat memutus perkara sesuai dengan tuntutan nomor Reg. Perk : PDS-3/Bateng/Ft.1/04/2024 atas nama terdakwa Alwin Albar yang dibacakan dimuka persidangan pada Selasa 5 November 2024 kemarin," kata JPU Wayan Indra Lesmana. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.