Kalender 2025
Kalender November 2024: Pilkada Serentak 27 November Libur atau Tidak, Tunggu Prabowo Pulang
Keputusan hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, masih menunggu Presiden Prabowo pulang.
BANGKAPOS.COM - Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai pemilih akan ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota.
Berkaca pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.
Begitu pun pada Pilkada 2020 pada 9 Desember silam, pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 22 tahun 2020.
Karena hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta serta kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah diliburkan.
Berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, untuk tahun 2024 terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tersebut, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan November 2024.
Lantas, apakah pada Rabu 27 November 2024 nanti juga ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengagatakn, keputusan hari pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional, masih menunggu Presiden Prabowo Subianto pulang dari kunjungan luar negeri.
"Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi Hari Libur Nasional," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan libur nasional saat Pilkada Serentak.
Menurutnya, jika merujuk ke aturan, memang sudah seharusnya hari libur nasional ditetapkan saat Pilkada Serentak.
Namun, untuk keputusan akhir tetap harus menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari luar negeri.
"Kalau libur nasional kami sudah koordinasi, hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU yang sebagaimana di Halim pernah saya sampaikan juga karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten," ujarnya.
"Memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," pungkasnya.
| Kalender 2025: Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober Kenapa Tidak Libur? |
|
|---|
| Kalender 2025: Momen 2 Hari Penting 27 Oktober, Lengkap Sisa Tanggal Merah di Akhir Tahun |
|
|---|
| Kalender 2025: Tanggal 26 Oktober Memperingati Hari Apa? Cek juga Hari Libur hingga Akhir Tahun |
|
|---|
| Kalender 2025: Tanggal 25 Oktober Ada 3 Momen Hari Penting |
|
|---|
| Kalender 2025, Tanggal 24 Oktober Memperingati Hari Apa? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.