Biodata Ivan Sugianto & Istrinya, Pengusaha Surabaya yang Ditindak PPATK, Jadi Tersangka dan Ditahan

Ivan Sugianto merupakan pengusaha club malam Surabaya yang ditindak PPATK, jadi tersangka dan ditahan usai viral persekusi siswa SMA Gloria 2.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase
Biodata Ivan Sugianto & Istrinya, Pengusaha Surabaya yang Ditindak PPATK, Jadi Tersangka dan Ditahan 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat," kata Ivan dengan wajah yang penuh penyesalan.

Ivan juga menjelaskan bahwa selama ini dirinya memilih untuk diam dan melakukan introspeksi diri atas tindakan yang telah ia lakukan.

Ia menyadari bahwa perbuatannya adalah sebuah kesalahan besar, dan merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak.

"Selama ini saya lebih memilih diam, saya lebih memilih untuk intropeksi diri atas perbuatan yang terjadi.

Semoga Tuhan bisa mengampuni saya, semoga Tuhan bisa menjadikan saya menjadi manusia yang lebih baik," ujarnya.

Meskipun telah meminta maaf secara terbuka, Ivan juga menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia mengungkapkan bahwa ia akan segera menyerahkan diri ke Mapolrestabes Surabaya untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukannya.

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," tambahnya.

Di akhir video, Ivan tampak terisak, dan matanya mulai berkaca-kaca saat ia menyebutkan nama sang istri dan anaknya, Axel.

Tak dapat menahan emosi, Ivan bahkan terlihat meneteskan air mata saat memohon maaf kepada keluarganya.

"Untuk istri dan anak saya, papa minta maaf, papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu," ungkap Ivan dengan suara terbata-bata, menunjukkan betapa dalamnya penyesalan yang ia rasakan.

Permintaan maaf ini, meskipun terlambat, menjadi sebuah langkah awal bagi Ivan untuk berusaha memperbaiki kesalahan dan menunjukkan penyesalan yang tulus.

Namun, dampak dari perbuatannya terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama korban dan masyarakat luas, tentu akan membutuhkan waktu untuk bisa benar-benar pulih.

Ditangkap

Ivan Sugianto akhirnya ditangkap Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. 

Ivan ditangkap petugas kepolisian dan Satgas Pengamanan Bandara Juanda saat turun dari pesawat. 

Ivan Sugianto baru saja terendus melakukan penerbangan dari Jakarta-Surabaya. 
 
Ivan ditangkap petugas gabungan Kamis sore, pukul 16.20 WIB. 

Dia diamankan di terminal kedatangan Terminal 1 Bandara Juanda, tepatnya di gate 4 garbarata 6.  

Dalam video dan foto yang beredar, mengenakan masker putih, Ivan Sugianto hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas. 

Saat dijemput petugas, Ivan hanya sendirian. Ia menunjukkan raut wajah kesedihan dan ketakutan. 

Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Ivan Sugianto saat ditahan di Bandara Juanda. 

Dari Bandara Juanda, petugas langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.

Ivan dijadwalkan akan menjalani serangkaian pemeriksaan beberapa hari ke depan. 

Penangkapan Ivan Sugianto ini turut diunggah sekretaris Pribadi Kapolri, Kombes Ahrie Sonta Nasution. 

"Sudah ditangkap dan akan berlanjut ke penyidikan ya. Semoga anak Indonesia gak ada yg disuruh begitu lagi sama orang orang tua lainnya,"tulis akun @ahriesonta, Kamis sore, dikutip Tribun Medan.

Ditindak PPATK

Ivan Sugianto dan club malam Valhalla Spectaclub Surabaya miliknya kemudian ditindak PPATK diduga terkait kasus TPPU dan bisnis ilegal.

Ternyata saat nama Ivan Sugianto disorot karena sikap arogannya hingga ditangkap,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan.

PPATK sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan hal di atas.

"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya dilansir Tribunnews.

Kepala PPATK menambahkan, pemblokiran juga dilakukan kepada pihak terkait.

Termasuk rekening milik klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.

"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.

Ivan menyebutkan, dugaan sementara Ivan Sugianto menjalankan bisnis ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."

"Berkembang terus, (kasus) masih jalan," tandasnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Ivan Sugianto juga ditetapkan tersangka kasus UU Perlindungan anak.

Pria yang mempersekusi siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong itu juga ditahan.

Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, penahanan dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.

 "Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.

Selain itu, kata Dirmanto, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Dengan demikian, pria tersebut langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya.

 Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, atas tindakanya itu.

Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.

Diketahui, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan intimidasi terhadap siswa SMA itu.

Aparat kepolisian menjemputnya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara.

Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan unggahan akun Twitter @faridhcrb, peristiwa tersebut berawal ketika siswa SMA Kristen Gloria 2, EN, mengejek lawan basketnya dari sekolah lain, EL.

Kemudian, EL bersama dengan sejumlah pria dewasa mendatangi SMA Kristen Gloria 2, Senin (21/10/2024).

Pemuda tersebut berniat menemui EN saat pulang sekolah.

"Ya kejadianya (siswa diintimidasi) di tenda-tenda itu (depan sekolah) pas di situ," kata salah satu petugas keamanan SMA Kristen Gloria 2 saat ditemui di lokasi, Rabu (13/11/2024).

Lalu, orang tua EL, IV langsung membentak korban dan menyuruhnya meminta maaf karena mengejek anaknya.

Selain itu, pria tersebut juga meminta EN bersujud serta menggonggong.

"Iya (disuruh menggonggong). Kalau siswa sini (SMA Kristen Gloria 2) pulangnya pukul 15.30 WIB, kalau masuknya 07.30 WIB, kejadianya pas pulang sekolah tapi tepatnya kurang tahu," ujarnya.

Akhirnya, sejumlah guru, petugas keamanan, serta bhabinkamtibmas mendatangi sumber keributan tersebut.

Mereka berniat meredam amarah IV yang masih membentak EN.

Selanjutnya, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang guru kemudian membawa kejadian itu ke jalur hukum.

Aduan itu bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

(Tribun Network/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved