Rabu, 29 April 2026

Korupsi di PT Timah

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alwin Albar Tanggapi Replik JPU dengan Beberapa Point Penting

Point terpentingnya adalah ketika dia pengacu pada PP nomor 72 tahun 2016, dia menyampingkan bahwa di dalam ketentuan pasal 1 tersebut bahwa ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Penasihat hukum Alwin Albar, Kurniawansyah ketika membacakan duplik atas replik JPU diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/11/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar memberikan tanggapan resmi atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng).

Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Kurniawansyah, selaku kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Kurniawansyah memaparkan sejumlah poin penting di hadapan majelis hakim, JPU, dan terdakwa Alwin Albar. Poin-poin tersebut disusun untuk menjawab argumentasi yang diajukan dalam replik JPU sebelumnya.

"Iya hari ini kan pembacaan duplik tanggapan dari penasihat hukum terdakwa atas replik JPU. Point-point penting yang kami sampaikan, pertama kali adalah bahwa terjadinya peristiwa pidana korupsi sebagaImana yang diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU pada tempus pada saat dihentikannya kegiatan penambangan dengan metode tersebut dan dibongkarnya Washing Plan (WP) sehingga mengakibatkan kerugian PT Timah," kata Kurniawansyah.

"Kedua, JPU hanya mendasarkan pada satu keterangan dari Ichwan ada perintah terdakwa untuk berhenti untuk mencari kapal CSD. Yang berita ini disampaikan Ichwan kepada Riki Fernandes, nah ini menurut ketentuan yang berlaku ini tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah didalam persidangan karena satu saksi tidak bisa dijadikan satu saksi," ucapnya.

Namun, diterangkan Kurniawasyah JPU dalam repliknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65 yang mana menerangkan keterangan yang tidak dialami oleh saksi atau dia alami bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Padahal, subtansi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah diberikan sebagai hak bagi tersangka atau terdakwa yaitu ketika mengajukan saksi yang menguntungkan baginya.

"Point terpentingnya adalah ketika dia pengacu pada PP nomor 72 tahun 2016, dia menyampingkan bahwa di dalam ketentuan pasal 1 tersebut bahwa PT Timah bukanlah sebagai persero. Artinya, dia tidak masuk dalam BUMN, nah diatur dalam PP tahun 2017 bahwa PT Timah adalah bentuknya perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-undang perseroan terbatas," jelas Kurniawansyah.

Ia pun berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dalam memutuskan keputusan kepada terdakwa seadil-adilnya pada bulan depan.

"Ya kita lihatlah, majelis hakim mempertimbangkan dari eksepsi yang kami ajukan, pleidioi maupun duplik pada hari ini sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa," pintanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) Wayan Indra Lesmana, membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar.

Pembacaan replik dari JPU dibacakan langsung oleh Wayan Indra Lesmana, dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono disaksikan terdakwa Alwin Albar serta tim penasihat hukum di diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/11/2024).

Dalam pembacaan replik JPU menyampaikan beberapa point tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.

Terutama meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tetap  mengadili terdakwa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Alwin Albar.

"Berdasarkan tanggapan diatas penuntut umum berpendapat unsur-unsur dakwaan primair sebagaimana tuntutan, kami tetap terpenuhi oleh karenanya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat memutus perkara sesuai dengan tuntutan nomor  Reg. Perk : PDS-3/Bateng/Ft.1/04/2024 atas nama terdakwa Alwin Albar yang dibacakan dimuka persidangan pada Selasa 5 November 2024 kemarin," kata JPU Wayan Indra Lesmana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Alwin Albar, Selasa (05/11/2024).

Tuntutan sendiri digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan saksikan oleh majelis hakim beserta anggota, terdakwa Alwin Albar, tim penasihat hukum serta pengunjung yang dimulai pukul 15.37 WIB padahal dijadwal pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum, bahwa dengan telah bertemunya unsur-unsur dakwaan primer tersebut.

Kemudian, pada diri terdakwa serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan benar atau bermanfaat yang dapat sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

Sehingga terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawab pidana dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan untuk kebebasan dan pembayaran biaya perkara.

Maka, berdasarkan ketentuan pasal 22 KHAP kepada terdakwa dibebankan pula biaya perkara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum.

"Berdasarkan uraian diatas kami penuntut umum dari Kejaksan Negeri Bangka Tengah, dalam perkara ini dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan ketentuan perundang-undangan terkait untuk atas nama negara," terang Wayan Indra Lesmana.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi pada Negeri Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1.  Menyatakan terdakwa Alwin Albar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

2. Melepaskan terdakwa dari dakwaan subsidair penuntut umum.

3. Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sidang agenda tuntuan sendiri kurang lebih digelar selama satu jam, diruang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan terdakwa setelah menjalani sidang langsung kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dalam kasus tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Sebelumnya terdakwa Alwin Albar di dakwakan dengan pasal pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I nomot 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved