Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, resmi menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan timah
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
"Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Selain Hendry Lie, 20 tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Hendry Lie telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Namun, ia meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 25 Maret 2024 dan mangkir dari sejumlah panggilan Kejaksaan Agung.
Sebagai langkah hukum, Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap Hendry Lie pada 28 Maret 2024 dan mencabut paspornya.
Pada 15 April 2024, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah beberapa kali mangkir, Hendry Lie akhirnya ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) pukul 22.30 WIB.
“Hendry Lie kami tangkap setibanya dari Singapura. Ia langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Abdul Qohar.
Saat ini, Hendry Lie ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Di mana, sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan tiga tersangka lainnya telah divonis.
Kemudian, tersangka terbaru adalah Hendry Lie.
Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Kini Disorot |
![]() |
---|
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh |
![]() |
---|
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.