Berita Selebritis

Fakta-fakta Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Tidak Sah dan Diminta Menikah Ulang

Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara agama dan negara karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Hal tersebut diungkap oleh Humas Penga

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Fakta-fakta Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Tidak Sah dan Diminta Menikah Ulang 

BANGKAPOS.COM - Berikut beberapa fakta terkait gugatan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan putusan mengejutkan terkait gugatan isbat nikah antara Rizky Febian dan Mahalini. Gugatan isbat nikah pasangan selebriti tersebut resmi ditolak.

Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara agama dan negara karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana.

Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah terkait wali nikah dari Mahalini.

"Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Humas PA Jaksel, Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024)

Oleh sebab itu, Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang.

"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.

Keduanya diminta segera menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.

Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.

"Makanya jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik menurut aturan agama aturan negara," tandasnya.

Berikut beberapa fakta terkait itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak: 

1. Status Mualaf Mahalini

Masalah ini berhubungan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf. Menurut penjelasan H. Suryana, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahannya. Karena ayah kandungnya yang non-Muslim, ia tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.

"Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved