Berita Selebritis

Fakta-fakta Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Tidak Sah dan Diminta Menikah Ulang

Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara agama dan negara karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Hal tersebut diungkap oleh Humas Penga

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Fakta-fakta Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Tidak Sah dan Diminta Menikah Ulang 

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz. Ustaz tersebut menikahkan Mahalini atas nama wali hakim karena ia tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.

Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan.

Sementara itu, wali hakim digunakan dalam kasus tertentu, seperti mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya.

2. Wali Hakim Belum Memenuhi Kriteria

Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menyimpulkan bahwa prosedur pengangkatan wali hakim belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Hal inilah yang mendasari keputusan bahwa pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.

"Tapi sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam UU wali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya," terang H. Suryana.

"Justru itu pandangan masyarakat, wali hakim bahwa wali yang ditunjuk atau dipilih para pihak atau pihak keluarga karena tidak ada wali.

Padahal dalam UU tidak seperti itu. Bahkan ada yang mengistilahkan wali muhakam, wali yang ditunjuk para pihak. Itu lah yang masih ada di masyarakat," jelasnya lebih lanjut.

3. Pahami Aspek Legal Dalam Pernikahan

Putusan ini memiliki dampak signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial, bagi kedua pihak. H. Suryana menekankan bahwa keputusan pengadilan telah dibuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada," ujarnya.

Saat ini, Rizky Febian dan Mahalini perlu menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau mengulang proses pernikahan agar diakui secara hukum.

Keputusan ini juga menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legal dalam pernikahan, terutama bagi pasangan yang berasal dari latar belakang keyakinan yang berbeda.

4. Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved