Biang Kerok Tidak Sahnya Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, WO Pernikahan Jadi Sorotan

Penyanyi Mahalini akhirnya angkat bicara setelah pernikahannya dengan Rizky Febian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
tribun
Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tidak Sah, WO Disalahkan, Kini Harus Nikah Lagi 

BANGKAPOS.COM--Penyanyi Mahalini akhirnya angkat bicara setelah pernikahannya dengan Rizky Febian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pernikahan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut dinyatakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yakni terkait wali nikah Mahalini.

Masalah Administratif dan Kesalahan Wali Nikah

Dalam pernyataannya melalui akun TikTok-nya, Mahalini mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari kesalahan administratif yang tidak mereka sadari.

Ia menyebut bahwa dirinya dan Rizky tidak memiliki niat untuk menikah secara siri.

"Ini kesalahan WO ya, di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali," ujar Mahalini.

Ia menjelaskan bahwa wedding organizer (WO) baru memberi tahu adanya kesalahan setelah prosesi pernikahan dan resepsi selesai.

"WO baru memberi tahu kalau ada kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi," jelasnya.

Alasan Pengadilan Menolak Itsbat Nikah

Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penyebabnya adalah wali nikah yang digunakan saat pernikahan bukanlah wali yang sah sesuai aturan hukum.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini saat itu adalah seorang ustaz yang tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Dalam peraturan, wali nikah haruslah wali nasab atau wali hakim.

"Wali yang menikahkan bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim sesuai undang-undang. Wali hakim harusnya kepala KUA," ujar Suryana.

Akibat dari pelanggaran tersebut, pernikahan mereka dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah dan dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara.

Diminta Menikah Ulang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved