Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Perpanjang Bebas Denda PBB-P2! Ayo Bayar Pajak Sebelum 20 Desember 2024

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Muhammad Yasin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang  memperpanjang program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 20 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.

"Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka. Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," ujar Yasin, kepada Bangkapos.com, Senin (2/12/2024).

Yasin menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot Pangkalpinang melalui Bakeuda menyediakan berbagai alternatif pembayaran.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.

Selain itu, layanan inovatif Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling) juga tetap dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

"Kami memahami bahwa kesibukan sehari-hari kadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor. Dengan adanya Kipping, kami hadir lebih dekat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," jelas Yasin.

Lebih lanjut, Yasin mengingatkan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung visi pembangunan kota.

"Pajak adalah investasi kita bersama untuk masa depan Pangkalpinang. Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," ajaknya.

Pemkot Pangkalpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengecek tagihan PBB-P2 melalui tautan cekpbb.pangkalpinangkota.go.id dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 Desember 2024. Dengan demikian, warga dapat terhindar dari sanksi administrasi sekaligus mendukung pembangunan yang lebih baik.

Program bebas denda yang awalnya berakhir pada 30 November 2024 kini diperpanjang hingga 20 Desember 2024. Pemkot berharap langkah ini mampu memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved