Buruan 7 Provinsi Ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Warga memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/10/2024). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 21 Desember 2024 mendatang. 

Keringanan yang akan didapatkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Aceh meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.

Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

3. Sumatera Barat

Dikutip dari media sosial Instagram resmi Bapenda Sumbar @bapenda.sumbar, provinsi tersebut mengadakan pemutihan PKB mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Terdapat lima keuntungan yang akan diberikan kepada wajib pajak, yakni:

Diskon pokok PKB20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo

Pembebasan BBNKB IIPembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan

Pembebasan denda PKBPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda BBNKB IIPembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB ke satu dan kedua

Pembebasan pajak progresifPembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya

Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa RaharjaPembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan telah menggelar pemutihan PKB sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dilansir dari Instagram @bapenda_sumsel, berikut beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah:

Keringanan PKBTunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved