Korupsi di PT Timah
Hari Ini Sidang Putusan Mantan Dir Ops PT Timah, Terdakwa Alwin Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara
Terdakwa Alwin Albar merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), tersangka lainnya ..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Sidang akan berlangsung hari ini, Selasa (3/12/2024), pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdakwa didakwa dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,3 miliar pada tahun anggaran 2017-2019.
Terdakwa Alwin Albar merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), tersangka lainnya yaitu Ichwan Azwardi yang sudah menjalani putusan dan dimendapatkan putusan hakim selama tiga tahun penjara pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dikutip bangkapos.com, pada Selasa (3/12/2014), dengan nomor perkara : 8/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : Tindak pidana korupsi, terdakwa : Alwin Albar, jam sidang : 10.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan dari majelis hakim, tempat sidang: Garuda.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar telah menjalani sidang mulai dari pembacan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umu (JPU), saksi-saksi dari tim penasihat hukum, tuntutan, pleidoi, duplik dan hari ini sidang putusan.
Sekedar informasi, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) sidang sebelumnya menuntut terdakwa Alwin Albar selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.