Rabu, 29 April 2026

Korupsi di PT Timah

Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang

Hakim PN Pangkalpinang nilai Alwin Albar, mantan Dir Ops PT Timah terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) ketika usai menjalani sidang putusan diruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Raut wajah terdakwa Alwin Albar seketika berubah usai mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024) malam.

Mantan Direktur Operasi PT Timah ini divonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Bahkan istrinya Widya Kemala Sari ikut bereaksi dengan mengusapkan wajah dengan telapak tangannya usai mendengar hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya Alwin Albar.

Baca juga: Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang

Widya Kemala Sari (pakai masker putih) duduk di kursi pengunjung, ketika menyaksikan langsung jalannya sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024).
Widya Kemala Sari (pakai masker putih) duduk di kursi pengunjung, ketika menyaksikan langsung jalannya sidang diruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Usai hakim menutup sidang, Alwin Albar pun langsung berdiri dan menghampiri tim penasehat hukumnya.

Tak lama petugas dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pun kemudian mengenakan rompi tahanan dan kemudian memborgol tangan Alwin Albar.

Dalam pengawalan ketat petugas, Alwin pun kemudian dibawa ke luar ruang sidang untuk kembali menuju ke mobil tahanan.

Sementara istrinya Widya Kemala Sari didampingi seorang wanita terlihat buru-buru keluar ruang sidang melewati lorong pintu keluar.

Saat dibawa menuju ke ruangan sel tahanan, tanpa mengeluarkan kata-kata, Alwin Albar hanya tersenyum sembari membawa botol minum berisikan air mineral.

Selanjutnya, terdakwa Alwin Albar hanya berhenti sebentar di ruang sel tahanan dan berjalan ke mobil tahanan Kejari Bateng dengan pengawalan ketat petugas Kejari dan anggota Kepolisian berseragam.

Saat dijumpai awak media yang telah menunggu dirinya dari ruang sidang hingga ke keluar ruang sel tahanan, terdakwa Alwin Albar tidak mau berkomentar.

"Pak, minta tanggapannya atas putusan hari ini pak? tanya seorang wartawan.

"Ke penasihat hukum saja ya itu," jawab terdakwa Alwin Albar sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, digelar pukul 18.53 WIB dan berakhir pukul 20.15 WIB yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bateng, tim penasihat hukum, terdakwa hingga pengunjung sidang.

Pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dihadapan terdakwa, JPU, tim penasihat hukum dan pengunjung sidang diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan tindak pidana terdakwa Alwin Albar selama tiga tahun serta denda pidana sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama 4 bulan penjara," ungkap hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum dari nomor 1 sampai 112 untuk dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah Rp7.500," ujarnya.

Majelis hakim pun memberikan hak kepada JPU, penasihat hukum dan terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Alwin Albar telah menjalani sidang mulai dari pembacan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umu (JPU), saksi-saksi dari tim penasihat hukum, tuntutan, pleidoi, duplik dan hari ini sidang putusan.

Sekedar informasi, JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) sidang sebelumnya menuntut terdakwa Alwin Albar selamaselama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara dengan tetap dilakukan penahanan penjara dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.299.581.500, apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekutatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved