Berita Bangka Selatan

Satpol PP Datangi Aktivitas Penambang Ilegal di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Basel

Gatot Wibowo mengungkapkan dari hasil sidak tiga aktivitas pertambangan didapatkan dua di antaranya telah mengantongi izin alias legal.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Istimewa)
Anggota Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan sidak di kawasan pertambangan timah di wilayah Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (3/12/2024). Hasilnya terdapat dua aktivitas pertambangan di lokasi itu, dua aktivitas dianggap legal serta satu aktivitas pertambangan ilegal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka Selatan melakukan inspeksi mendadak alias sidak tambang timah ilegal di lingkungan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (3/12/2024).

Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo mengatakan berdasarkan hasil sidak terdapat tiga aktivitas pertambangan di lokasi kompleks perkantoran terpadu pemerintah setempat.

Khususnya di kawasan yang masuk ke dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Di mana aktivitas pertambangan timah tersebut diduga tanpa mengantongi izin surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP.

“Hasil sidak kami dari terdapat tiga aktivitas pertambangan timah yang berada di kawasan Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Gatot Wibowo mengungkapkan dari hasil sidak tiga aktivitas pertambangan didapatkan dua di antaranya telah mengantongi izin alias legal.

Dua aktivitas pertambangan itu diklaim telah memiliki SPK dari PT Timah selaku pemegang izin.

Sementara satu aktivitas lainnya merupakan aktivitas pertambangan timah ilegal alias tidak memiliki izin. Diduga kuat aktivitas pertambangan itu milik seseorang pengusaha di Kabupaten Bangka Selatan.

Lokasi tambang timah berjarak beberapa meter dari perumahan dinas pejabat eselon II. Padahal seharusnya kawasan itu menjadi area strategis yang wajib dilindungi. Aktivitas pertambangan di kawasan itu juga menggunakan alat berat jenis ekskavator.

“Kami menemukan satu aktivitas tambang tidak memiliki SPK dan dua aktivitas lainnya memiliki izin dari PT Timah,” beber Gatot Wibowo.

Diakui dia dari adanya aktivitas tambang itu menimbulkan dampak negatif utamanya atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Terlepas aktivitas pertambangan timah itu memiliki izin maupun tidak memiliki izin. Aktivitas tersebut berpotensi merusak lahan dan menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor sekitar.

Maka dari itu pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di kawasan tersebut. Sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan aset pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan lingkungan kerja yang kondusif serta kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami mengingatkan bahwa tambang di kawasan ini wajib menggunakan peredam suara untuk mengurangi dampak negatif bagi ASN,” tegasnya.

Meskipun demikian kata Gatot Wibowo untuk aktivitas pertambangan timah yang tidak memiliki legalitas diminta agar segera mengurus perizinan dan regulasi. Supaya dapat mematuhi regulasi berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

“Kalau yang tidak ada SPK mereka diminta untuk mengurus izin ke PT Timah,” pungkas Gatot Wibowo. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved