Bangka Pos Hari Ini

Awi Menangis di Persidangan, Terharu Menceritakan Penambangan Rakyat di Babel

Nenek moyang saya dibawa Belanda untuk bangun Bangka. Kakek saya penambang. Sejak tahun 2000 baru masyarakat diberi untuk menambang. Setelah kita ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (5/12/2024). 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/ 2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sebelumnya, Dua petinggi smelter swasta didakwa menerima uang triliunan rupiah dan melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto menyebutkan, kedua petinggi dimaksud, yakni Komisari Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi yang memperkaya diri Rp 2,2 triliun serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto yang menerima Rp 1,9 triliun.

Tak Dapat Keuntungan Sementara dalam sidang yang sama terdakwa Rosalina menegaskan, tidak mengetahui secara detail kerja sama antara sejumlah perusahaan atau CV yang terafiliasi PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

Rosalina merupakan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020.

Ia mengatakan, jika kerja sama dengan PT Timah Tbk akan berakhir seperti saat ini, ia akan memilih meninggalkan pekerjaannya.

“Tadi saya tanya ada tambahan, ada tambahan enggak,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi mahkota, Rabu (4/12).

“Yang Mulia, saya benarbenar tidak mengetahui kerja sama ini akan berakhir seperti ini, kalau saya tahu, saya resign, Yang Mulia,” beber Rosalina.

Rosalina mengatakan, tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kerja sama smelter swasta dengan PT Timah.

Ia mengatakan, tidak akan melakukan pekerjaan yang dapat mengorbankan masa depan anakanaknya.

“Dari kerja sama ini tidak ada keuntungan yang saya terima, hanya terima gaji, kenapa saya harus mengorbankan 2 anak saya untuk pekerjaan yang saya tidak dapat keuntungan apa pun,” ujarnya.

Terakhir, Rosalina meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor dapat memberikan perlakuan yang adil terhadap dirinya.
 
“Jadi saya sangat mohon yang mulia, saya mohon kepada semua majelis, berikanlah perlakuan seadil-adilnya karena saya benar-benar tidak tahu, kalau saya tahu sekali lagi, saya akan resign, buat apa saya pertaruhkan 2 anak saya dibandingkan seperti ini, 2 anak saya jauh lebih berharga dari semua ini, demikian yang mulia,” ucap dia.
 
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski terlibat dalam kasus tersebut, Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunnews.com/kcm)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved