Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah 

Diketahui, kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan lainnya, yang didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Korupsi Terstruktur di PT Timah

Kasus ini juga melibatkan beberapa mantan petinggi PT Timah, seperti eks Direktur Utama Mochtar Reza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan Emil Ermindra.

Mereka didakwa bersama Harvey Moeis dalam memfasilitasi pertambangan liar dengan kedok sewa peralatan peleburan timah.

Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga bekerja sama dengan pihak-pihak tersebut untuk mengamankan keuntungan dari tambang ilegal.

Keuntungan ini kemudian dialihkan ke Helena Lim untuk disamarkan sebagai dana CSR.

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi Helena Lim dan Harvey Moeis.

Tak sedikit yang berharap agar vonis majelis hakim mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Persidangan kasus ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan sangat dinantikan publik sebagai salah satu langkah penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kompas.com/bangkapos.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved