Pilkada Serentak 2024
Hari Ini Deadline Pengajuan PHPU ke MK, dari Bangka Belitung Ada 2 Gugatan Sengketa Pilkada
Untuk Bangka Belitung hingga Rabu (11/12/2024) pukul 08.58 baru ada dua permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati yang masuk ke MK.
BANGKAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi masih menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga hari ini, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Hingga berita ini diturunkan sudah ada 221 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK.
Dari total keseluruhan permohonan tersebut, 1 permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur Papua Selatan, 41 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan paling banyak 178 permohonan sengketa pemilihan bupati.
Pantauan Bangkapos.com di situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, untuk Bangka Belitung hingga Rabu (11/12/2024) pukul 08.58 WIB baru ada dua permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati yang masuk ke MK.
Dua gugatan tersebut datang dari pasangan calon bupati-wakil bupati Bangka Barat Sukirman - Bong Ming Ming, dan satu gugatan lainnya dari paslon Belitung Timur Burhanuddin-Ali Reza.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam ketetangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024) dikutip dari mkri.id.
Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Gugatan sengketa pilkada didaftarkan ke MK melalui mekanisme daring maupun luring.
MK memiliki waktu untuk memutuskan perkara paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima.
Sukirman-Bong Ming Ming Gugat ke MK
Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman - Bong Ming Ming sudah terdaftar mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024.
Paslon nomor urut 1 ini telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Bangka Barat tahun 2024 ke MK melalui sistem pengajuan permohonan elektronik pada Jumat (6/12) lalu.
Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, Sukirman - Bong Ming Ming tercatat sebagai pemohon gugatan sengketa pilkada, sedangkan Muhammad Ridwan-Rizka Fadil sebagai kuasa hukum pemohon, dan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai termohon.
Tim Kuasa Hukum ‘Bersanding Agik’ Sukirman-Bong Ming Ming mengajukan gugatan ke MK seusai KPU Bangka Barat menuntaskan pleno rekapitulasi suara.
Hasil pleno KPU Bangka Barat menyatakan Markus-Yus Derahman 36.872 suara, Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara, dan Mansah-Dwi Aryani 23.980 suara.
Perolehan suara antara pasangan Markus-Yus Derahman dan Sukirman-Bong Ming Ming terbilang tipis hanya 1.426 suara.
Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming membenarkan timnya telah melakukan pendaftaran awal gugatan ke MK dan dilakukan penyempurnaan berkas pada Selasa (10/12/2024).
“Sementara ini pendaftaran awal, hari ini penyempurnaan berkas-berkas yang kurang dirapikan. Artinya, telah diterima registrasi awal, apabila ini selesai maka menunggu masa sidang,” kata Bong Ming Ming saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (10/12/2024).
Bong Ming Ming mengatakan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada pada awal Januari 2025.
Tetapi, ia belum memastikan tanggal persis pelaksanaan sidang sengketa Pilkada Bangka Barat dilakukan.
“Selanjutmya masa sidang, kapan, belum tahu. Mungkin di awal Januari 2025,” ujarnya.
Dengan dilakukan gugatan ke MK, Bong Ming Ming mengharapkan adanya keadilan terkait hasil Pilkada Bangka Barat.
“Ya kita berharap ada sesuatu keadilan nanti di MK atas Pilkada yang terjadi di Bangka Barat,” katanya.
Terkait kuasa hukum yang turun di sidang MK, nantinya, kata Bong Ming Ming, pihaknya melibatkan sejumlah advokat profesional.
“Ada gabungan dari PKS, NasDem, ada dari kawan-kawan profesional minta bergabung bantu ikut bantu dalam kegiatan ini,” imbuhnya.
KPU Kabupaten Bangka Barat telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak tingkat kabupaten, Rabu (4/12/2024) sore pukul 17.20 WIB. Pleno tersebut berlangsung di Gedung KWP Mentok.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono mengatakan, terdapat dua saksi yang tidak menandatangi hasil dari rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak tingkat kabupaten, yakni Pilgub Paslon 01 Erzaldi-Yuri dan Pilbup Paslon 01 Sukirman-Bong Ming Ming.
“Ada saksi tidak menandatangani, pertama saksi paslon 01 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi ini tidak mempengaruhi jalanya rapat pleno terbuka,” kata Darjiono kepada Bangkapos.com, Rabu (4/12/2024) malam, ditemui Bangkapos.com seusai rapat pleno.
KPU Bangka Barat masih menunggu proses dari paslon masing-masing mengenai hak konstitusi berkaitan dengan hasil rapat yang telah dilakukan.
Pihaknya telah menyiapkan diri dan jawaban nanti, apabila paslon mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi Pilkada yang dilakukan di tingkat kabupaten.
“Mereka mempunyai hak konstitusi, untuk menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi menunggu putusan MK seperti apa. Kita sudah siap menyampaikan, direkapitulasi tadi kami juga bisa menjawab sesuai aturan, sesuai yang disampaikan dari saksi paslon masing-masing,” kata Darjiono.
Anak Yusril Gugat ke MK
Paslon nomor urut satu Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Burhanudin-Ali Reza Mahendra juga telah mengajukan laporan pengaduan ke MK.
Langkah ini diambil setelah mereka dinyatakan kalah suara oleh pasangan nomor urut dua, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Secara resmi telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur di Mahkamah Konstitusi,” ujar kuasa hukum Burhanudin - Ali Reza, Gugum Ridho Putra, Minggu (8/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Gugum menjelaskan bahwa tim hukum Burhanudin-Ali mendalilkan adanya kecurangan secara massif yang diduga dilakukan oleh pasangan calon lain.
Kecurangan tersebut meliputi penawaran dan/ atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami punya bukti cukup adanya bagi-bagi uang secara masif hampir di semua kecamatan,” tegasnya.
Meskipun hasil pleno KPU menunjukkan ketertinggalan suara yang signifikan, Gugum menegaskan bahwa niat tim hukum untuk melanjutkan proses ke MK tidak akan surut.
“MK beberapa kali membatalkan kemenangan Paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan pemungutan suara ulang karena terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif. Sepanjang semua pelanggaran telah diproses di pengawas pemilihan, MK bisa mengambil alih pemeriksaan,” ujar Gugum.
Calon Wakil Bupati Beltim Ali Reza Mahendra merupakan anak dari Menteri Yusril Ihza Mahendra.
Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan di MK.
“Kami akan mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. KPU Beltim akan mengikuti setiap proses tahapan persidangan di MK. Kami siap mempertahankan hasil yang telah kami tetapkan pasca rapat pleno terbuka tingkat kabupaten,” ungkap Marwansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU saat ini masih menunggu salinan resmi gugatan dari MK untuk memahami pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim, Leny Septriani, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi secara transparan sesuai dengan ketentuan.
“Kami yakin bahwa seluruh tahapan telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan permohonan ke MK,” jelas Leny.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan Kamarudin Muten - Khairil Anwar unggul dengan perolehan 44.949 suara, sementara Burhanudin - Ali Reza Mahendra hanya mendapatkan 23.301 suara.
Total surat suara yang digunakan tercatat sebanyak 71.770, dengan rincian suara sah 68.250 dan suara tidak sah 3.520.
Kamarudin Muten merupakan anggota DPRD Belitung Timur terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 dari PDI Perjuangan.
Erzaldi-Yuri Belum Mendaftar Gugatan
Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman - Yuri Kemal Fadlullah hingga berita ini diturunkan, belum terdaftar sebagai pemohon gugatan sengketa pilkada di situs mkri.id.
Sebelumnya, Erzaldi-Yuri berencana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Bangka Belitung 2024.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Erzaldi mengatakan pihaknya bakal menempuh mekanisme konstitusional untuk menghadirkan kontestasi Pilgub Babel yang jujur dan adil.
Terlebih dalam real count internal pasangan Beramal, selisih suaranya sangat tipis.
“Dengan selisih 9.043 suara ini kita melihat harapan besar di depan mata.
Jika ada yang dirasa tidak sesuai, kita tempuh mekanisme konstitusional.
Mari bersama kawal proses ini dengan semangat, karena kebenaran selalu berdiri di sisi keadilan,” ujar Erzaldi dalam keterangan yang diterima posbelitung.co, Sabtu (7/12/2024).
Yuri Kemal Fadlullah dalam laman instagram pribadinya berpendapat bahwa sejumlah kejanggalan yang terjadi di Pilgub Babel 2024 layak digugat di MK.
Hal ini untuk memastikan jika suara masyarakat Babel benar-benar telah terdistribusi sebagaimana semestinya.
Adapun salah satu kejanggalan yang Yuri soroti adalah soal rendahnya partisipasi pemilih dan tingginya suara tidak sah.
Seperti yang tercatat dalam real count internal Beramal, jumlah suara tidak sah mencapai lebih dari 61 ribu.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang memastikan demokrasi berjalan sebagaimana semestinya.
Kami percaya langkah ini adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Bangka Belitung.
Dengan semangat Babel Beramal, kami melanjutkan langkah ini demi memastikan suara bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian menjadi dasar dari terwujudnya Bangka Belitung yang adil, makmur, sejahtera, dan berkelanjutan.,” tulis Yuri, yang merupakan anak dari Menteri Yusril Ihza Mahendra.
Adapun hasil rekapitulasi resmi KPU Babel menunjukkan pasangan nomor urut satu, Erzaldi-Yuri meraup 290.548 suara.
Sementara duet Hidayat-Hellyana mengumpulkan total 299.591 suara.
Selisih yang sangat tipis ini mendorong kemungkinan pasangan Beramal bisa mengembalikan keadaan di MK.
Saksi pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi-Yuri memilih tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi yang telah disahkan dalam rekapitulasi tersebut.
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, rekapitulasi di tingkat Provinsi ini merupakan tahapan lanjutan dari rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang.
"Kami ingin memastikan tahapan yang kita lalui dengan baik dan benar sesuai perundangan dan PKPU yang berlaku," ujarnya.
Husin menjelaskan, dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada 2.197 TPS di seluruh Bangka Belitung telah mendapatkan perolehan hasil suara tersebut.
"Yang merupakan suara rakyat, yang katanya suara Tuhan dan merupakan wujud dari penentuan pilihan hati nurani masing-masing masyarakat," tambahnya.
Dikatakan Husin, sebelumnya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan sudah dilaksanakan pada periode 28 November sampai dengan 1 Desember.
"Karena terhitung ada dua KPU kabupaten yang langsung melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Maka kami juga ingin memastikan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota telah dimulai tanggal 2 sampai tanggal 5 Desember dinihari," ucapnya. (Bangkapos.com/Fitriadi/Riki Pratama/Rifki Nugroho) (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro) (Kompas.com)
Sengketa Pilkada
PHPU
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Bangka Barat 2024
Pilkada Belitung Timur 2024
Sukirman-Bong Ming Ming
Ali Reza Mahendra
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.