Sosok Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Dilaporkan Cucunya Terkait Harta Warisan
Husin mengatakan harta warisan tak kunjung dibagi Ratna selaku pengampuh dari Iqbal sejak tahun 2008.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Ratna Sarumpaet ibunda dari Atiqah Hasiholan dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, ke polisi terkait harta warisan.
Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet pada Oktober 2024 lalu.
Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet dengan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2011 yang menyatakan harta warisan yang merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady harus diberikan kepada para ahli waris.
Husin mengatakan harta warisan tak kunjung dibagi Ratna selaku pengampuh dari Iqbal sejak tahun 2008.
Sebagai informasi, Ratna Sarumpaet menikah dengan A Fahmy pada tahun 1972.
Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 4 orang anak, masing-masing bernama Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady.
A Fahmy dan Ratna kemudian bercerai pada tahun 1987.
Pada saat A Fahmy meninggal dunia pada 2007, dia mewariskan hartanya kepada 4 orang anak Ratna Sarumpaet, salah satunya kepada Mohammad Iqbal Alhady.
Berhubung kondisi kejiwaan Iqbal dianggap tidak cakap, maka hak waris tersebut ‘dititipkan’ kepada Ratna Sarumpaet sebagai pengampuh.
Namun kini anak Iqbal, Husin Kamal memperjuangkan hak warisan yang sudah menjadi bagian ayahnya.
Husin Kamal saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan ibunda artis Atiqaah Hasiholan atau neneknya sendiri terkait dugaan penggelapan harta warisan.
"Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri 2024, sepertinya ini sudah kejadian paling lama ditarik dari 2011, dimana sudah sempat ada penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu berlanjut lagi di tahun 2016, lalu ibu RS ini selaku pengampuh dari ayah saya," kata Husin Kamal lewat Youtube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).
"Ditahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya meninggal, ibu RS selaku pengampuh dari ayah saya, ayah saya secara umum dinyatakan tidak cakap hukum berdasarkan hasil putusan dari dokter, lalu diganti nenek kandung saya atau ibunya, RS," imbuhnya.
"Sebenarnya kami ini bukan semata-mata meributkan hak waris, saya sebagai anak kandung memperjuangkan hak kami yang tidak dijalankan ibu RS selaku pengampuh," terangnya.
Adapun harta warisan tersebut berupa 82 aset dari tanah hingga kendaraan.
Besarnya Cinta Kakek Nenek Rawat Tiga Cucu yang Ditinggal Ayah dan Ibu di Karangasem Bali |
![]() |
---|
Misteri Tongkat Komando Jenderal Soedirman dan Kisah Sang Cucu yang Merawatnya |
![]() |
---|
Takut Menantu Nikah Lagi, Kakek Minta Cucu Angkat Kaki dari Rumah Plus Tawar Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Awal Mula Kakek di Indramayu Gugat Cucu, Jika Ibu Zaki Menikah Lagi Harus Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi soal Ijazah Palsu Jokowi, Begini Tanggapannya: Lucu Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.