Nasib Pegi Setiawan Usai MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Akankah Ditangkap Lagi?
Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA. Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Keputusan ini membuka peluang hukum bagi Pegi Setiawan, yang sebelumnya bebas melalui sidang praperadilan, untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.
Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.
"Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK," jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).
Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.
"Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan," kata Fransiskus Marbun lagi.
"Ya sudah, selamat berjuang," kata Reza Indragiri.
Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.
Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.
"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza Indragiri
Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.
"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.
Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.
Pasca Kasasi Mahkamah Agung, Kejati Babel Bawa Ryan Susanto ke Lapas Tuatunu |
![]() |
---|
PH Sandri Alasta Hormati Putusan MA, Pertimbangkan Tempuh Jalur PK |
![]() |
---|
Pemkab Babar Tempuh PK, Tegaskan Lahan Landbouw Sudah Jadi Lahan Pertanian Sejak Zaman Belanda |
![]() |
---|
PH Moch Robbi Hakim Terima Putusan MA, Eksekusi Dilakukan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang |
![]() |
---|
JPU Akui Terpidana Moch Robbi Hakim Bersikap Kooperatif Pasca Putusan Kasasi MA RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.