Nasib Pegi Setiawan Usai MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Akankah Ditangkap Lagi?

Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA. Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Nasib Pegi Setiawan Usai MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Akankah Ditangkap Lagi? 

"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka," katanya.

"Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan," tambah dia.

Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," tandasnya.

Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

"Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap," kata dia.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved