Berita Bangka Barat
Pemkab Babar Tempuh PK, Tegaskan Lahan Landbouw Sudah Jadi Lahan Pertanian Sejak Zaman Belanda
lahan landbouw ini merupakan lahan pertanian sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda dulu. Paska kemerdekaan lahan landbouw tetap...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) menegaskan tidak ingin gegabah dalam menyikapi sengketa lahan Landbouw seluas 113 hektare di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa. Meski telah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Babar akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kabag Hukum Setda Babar, Hendra Jaya, menjelaskan, pemerintah tidak mengabaikan putusan PTUN Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP. Namun, upaya PK dipilih demi kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga lahan tersebut tetap sebagai kawasan pertanian, perkebunan, dan peternakan.
"Dapat kami sampaikan kembali bahwa lahan landbouw ini merupakan lahan pertanian sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda dulu. Paska kemerdekaan lahan landbouw tetap menjadi lahan pertanian dan banyak warga sekitar memanfaatkan lahan tersebut," kata Hendra Jaya, dalam keterangannya, kepada Bangkapos.com, Kamis (31/7/2025).
Dikatakannya, masyarakat setempat pun paham betul kalau tanah yang mereka garap merupakan lahan landbouw. Tetapi, seiring berjalannnya waktu lahan landbouw yang dikelola warga mulai beralih fungsi dan tidak sedikit yang diperjual belikan.
Baca juga: Petani Landbau Desak Pemkab Bangka Barat Patuhi Putusan PTUN Soal Lahan 113 Hektar
Baca juga: Bupati Markus Libatkan Kejaksaan Atasi Sengketa Tanah Landbau di Kelapa, Bangka Barat
"Permasalahan mulai timbul disaat masyarakat yang mengelola lahan tersebut berkeinginan untuk menguasai lahan. Dengan cara membuat surat menyurat sebagai alas hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka kelola," katanya.
Disaat yang sama, sambung Hendra, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tetap berkeinginan untuk mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan pertanian, perkebunan maupun peternakan.
"Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak melarang masyarakat untuk mengelola lahan tersebut selagi masih sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai lahan pertanian," ujarnya.
Hendra, menjelaskan, masyarakat dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam mengelola lahan landbouw ini.
"Dan apabila digarap dengan serius dapat menjadi lumbung pangan dan ketahanan pangan. Bagi masyarakat Bangka Barat dan pada akhirnya dapat mensejahterahkan masyarakat Bangka Barat yang menjadi cita-cita pemerintah daerah," harapnya.
Upaya Hukum PK
Sementara, terkait dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih akan melakukan upaya hukum lain.
"Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih akan melakukan upaya hukum lain yang diberikan oleh Undang-Undang yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Ini dilakukan bukan karena keegoisan Pemerintah Daerah belaka namun untuk tujuan yang lebih besar sebagaimana telah dijelaskan di atas," terangnya.
Lebih jauh, dikatakan Hendra, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Bagian Hukum Setda Babar, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan stakeholder terkait. Sedang melakukan proses untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Pangkalpinang.
"Upaya hukum PK ini diatur dalam Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung," jelasnya.
DP3AP2KB Babar Gelar Rembuk Stunting, Dorong Gerakan Orang Tua Asuh untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Belo Laut, Sita 2,70 Gram Sabu |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Barat Canangkan Lomba Desa Bersih Menuju Smart Clean Village |
![]() |
---|
Tegaskan Sinergi Kunci, Bawaslu Bangka Barat Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu |
![]() |
---|
Bahas Kecanduan Gadget, Polres Bangka Barat Hadiri Kajian Qur’an Parenting di Mentok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.