Pilkada Serentak 2024

Kemenangan Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Digugat ke MK

Kemenangan secara resmi pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe masih harus menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi.

|
Editor: fitriadi
TribunTernate.com/Randi Basri
Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda seusai melakukan pencoblosan di TPS 05 lorong Al Hijrah, lingkungan RT 08/RW 04, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (27/11/2024). Paslon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2024. Kemenangan mereka digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Perolehan suara Sherly yang menggandeng calon wakil gubernur Sarbin Sehe, jauh di atas tiga pasangan calon lainnya.

Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menraup 359.416 suara, disusul paslon Husain Alting Syah dan Asrul Rasyid 168.174 suara, paslon Muhammad Kasuba dan Basri Salama 91.297 suara, dan paslon Aliong Mus dan Syahril Tahir 76.605 suara.

Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan akan segera memulai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Setelah itu, tahap perbaikan permohonan akan berlangsung dari 27 November hingga 20 Desember 2024.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 10-18 Desember 2024 dan tahap kedua pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Selanjutnya, akan ada proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK).

Tahap pertama untuk proses ini dijadwalkan pada 19 Desember 2024, dan tahap kedua pada 6 Januari 2025. 
Penyampaian salinan permohonan juga akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.

Pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mengikuti jadwal yang sama, dengan tahap pertama pada 19-20 Desember 2024 dan tahap kedua pada 6-7 Januari 2025.

Penetapan pihak terkait akan dilakukan pada tahap pertama dari 20-27 Desember 2024, dan tahap kedua dari 7-10 Januari 2025.

Selanjutnya, persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.

Penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu akan berlangsung antara 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, dengan tahap kedua dari 17-30 Januari 2025.

Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 2-17 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 20-31 Januari 2025 untuk tahap kedua.

Rapat permusyawaratan hakim akan digelar pada 20-28 Januari 2025 dan 3-11 Februari 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved