Pilkada Serentak 2024

Kemenangan Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Digugat ke MK

Kemenangan secara resmi pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe masih harus menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi.

|
Editor: fitriadi
TribunTernate.com/Randi Basri
Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda seusai melakukan pencoblosan di TPS 05 lorong Al Hijrah, lingkungan RT 08/RW 04, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (27/11/2024). Paslon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2024. Kemenangan mereka digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

BANGKAPOS.COM - Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tampaknya harus bersabar menerima hasil Pilkada 2024.

Meski perolehan suaranya terbanyak berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara, namun istri mendiang calon gubernur Benny Laos tak bisa segera dilantik menjadi gubernur.

Kemenangan secara resmi pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe masih harus menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi.

Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 digugat pasangan calon gubernur-wakil gubernur lainnya ke MK.

Muhamad Raziv Barokkah, tim hukum pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe mengaku siap menghadapi gugatan di MK.

Muhammad Raziv mengatakan, gugatan MK bagi setiap Paslon merupakan hal yang wajar.

Tetapi perlu diketahui, lanjut Raziv, pengajuan gugatan ke MK terdapat persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Yakni, selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.

Baca juga: Biodata Sherly Tjoanda Pewaris Rp 709 Miliar Harta Benny Laos Terpilih Jadi Gubernur Maluku Utara

“Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan dalam proses dismissal atau pada sidang pendahuluan,” jelasnya, Rabu (11/12/2024), dilansir Tribun Ternate.

Apalagi, lanjutnya, perolehan suara Paslon nomor urut 04 Sherly - Sarbin dengan Paslon lain sangat berbeda jauh.

“Kalau dilihat dari selisih suara itu sudah jauh dari ambang batas, sehingga kami menilai ini akan masuk dalam dismissal di MK,” katanya.

Meskipun, kata Raziv, masih ada peluang bagi Paslon lain terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Kami tim hukum tetap optimis menghadapi gugatan Paslon lain di MK kalaupun ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda meraih suara terbanyak pada Pilkada Serentyak 2024 yang digelar pada 27 November lalu.

Sherly maju sebagai calon gubernur menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos yang meninggal dalam musibah meledaknya kapal speedboat membawa rombongan kampanye.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved