Tribunners
Melestarikan Nilai-nilai Pengetahuan Tradisional
Dalam sebuah pengetahuan tradisional, ada nilai-nilai luhur sarat makna yang harus diketahui, dipahami, dan dijadikan pedoman generasi kini
Beberapa di antaranya adalah kasus paten atas buah berries africa. Seorang warga negara Amerika Serikat mengajukan paten atas buah berries africa sebagai pemanis rendah kalori, padahal pengetahuan ini sudah diketahui oleh penduduk asli Afrika sejak ratusan tahun lalu (Rohaini, 2015, 440). Lalu, ada kasus sejumlah perusahaan farmasi yang melakukan penyadapan besar-besaran terhadap tanaman cat's claw yang berasal dari Peru (Yovita Indrayati, 2021, 198).
Sejumlah kasus klaim terhadap pengetahuan tradisional yang pernah terjadi tersebut menandai bahwa di dalam sebuah pengetahuan tradisional, ada nilai kebaikan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang selanjutnya tentu saja berdampak secara ekonomi bila dimanfaatkan dengan baik. Oleh karenanya, perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional bukan hanya harus terus dioptimalkan, tetapi juga harus selalu ada langkah pelestarian terhadap pengetahuan tradisional itu sendiri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat 11.020 kekayaan intelektual komunal terdaftar saat ini, 491 di antaranya merupakan pengetahuan tradisional. Terjadi kenaikan yang cukup signifikan, sebab pemerintah beberapa tahun terakhir cukup masif melakukan upaya perlindungan.
Sebagai negara besar, termasuk komunitas tradisional yang beragam pula, yakinlah ada banyak pengetahuan tradisional yang bukan hanya perlu didata lalu diberikan perlindungan secara hukum, tetapi perlu dilestarikan dari generasi ke generasi. Dalam sebuah pengetahuan tradisional, ada nilai-nilai luhur sarat makna yang harus diketahui, dipahami, dan dijadikan pedoman generasi kini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241204_Darwance.jpg)