Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Anak Buah Prabowo dan Surya Paloh Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi CSR BI

Anggota DPR dari Komisi XI yakni Heri Gunawan dan Satori dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia dan OJK.

|
Editor: fitriadi
Kompas.com
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dua orang politisi di DPR RI dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (27/12/2024).

Keduanya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI yakni Heri Gunawan dan Satori.

Heri Gunawan berasal dari fraksi Partai Gerindra, sedangkan Satori dari fraksi Partai Nasdem.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Heri maupun Satori.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. 

Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini diiringi dengan penetapan tersangka.

Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka yang terjerat kasus ini maupun konstruksi perkaranya.

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pihaknya menghormati asas hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik.

"Tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry dalam konferensi pers di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Perry menjelaskan, pelaksanaan CSR di BI dilakukan dengan mengedepankan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

"Oleh karena itu (CSR disalurkan ke) yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan," kata dia.

Klarifikasi dan Pemanggilan Saksi

KPK berencana memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi terkait temuan barang bukti.

"Penyidik akan meminta keterangan saksi guna memperjelas barang bukti yang disita dan mendalami keterangan terkait," imbuh Tessa.

Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengklasifikasi barang bukti yang ditemukan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved