Pilgub Babel 2024

Bawaslu Babel Libatkan Jajaran Hingga Tingkat Kecamatan Untuk Gugatan Perselisihan Hasil di MK

Bawaslu Babel turut melibatkan jajaran pengawas tingkat kecamatan dalam menyusun keterangan tertulis menghadapi gugatan hasil pilkada di MK.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar saat di temui Bangkapos.com pada Kamis (21/11/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung turut melibatkan jajaran pengawas tingkat kecamatan dalam menyusun keterangan tertulis menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menyampaikan, pihaknya juga telah mengikuti agenda rapat lanjutan penyusunan dan review keterangan tertulis yang digelar oleh Bawaslu RI pada beberapa waktu lalu.

Dikatakan Osykar, agenda itu merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan keterangan tertulis yang disampaikan ke MK mencerminkan hasil pengawasan secara objektif dan menyeluruh. 

"Dalam menyusun keterangan, melibatkan jajaran pengawas hingga tingkat kecamatan untuk penyusunan keterangan ini, sehingga semua informasi yang relevan dapat dikonsolidasikan dengan baik," ujar Osykar saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (30/12/2024).

Osykar menerangkan, dengan rangkaian persiapan itu diharapkan kehadiran Bawaslu pada pelaksanaan tahapan gugatan di MK dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan penyelesaian PHP sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Setiap keterangan yang akan disampaikan kami pastikan dengan fakta hukum dan prosedur pengawasan yang kita lakukan disetiap tahapan. Terlebih pada tahapan yang rawan seperti halnya tahapan Kampanye, Masa Tenang dan juga hari Pemungutan dan Penghitungan Suara," tuturnya.

Seperti diketahui, Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah resmi melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Erzaldi Rosman-Yuri, Gugum Ridho Putra menjelaskan, permohonan yang diajukan ke MK oleh pihaknya itu memiliki fokus utama terkait adanya kecurangan suara yang massif.

Gugum Ridho berpendapat, pihaknya meyakini jika kemenangan pasangan nomor urut 2 tidak sah, karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi di  300 TPS sehingga lebih dari 80.000 suara harus tercemar praktik kecurangan. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved