Pilgub Babel 2024

Gugatan Pilgub Babel di Registrasi MK, Tim Kuasa Hukum Erzaldi-Yuri Persiapkan Bukti Tambahan

Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan...

Istimewa
Tim Hukum pasangan Erzaldi-Yuri saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia resmi meregistrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.

Hal itu sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Nomor 266/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan akta registrasi tersebut, diketahui jika pada hari Jumat (3/1/2024) lalu, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara: NOMOR 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Usai adanya registrasi tersebut, Kuasa Hukum pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra menyebutkan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk mengikuti tahapan sidang yang diselenggarakan oleh MK dengan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan ataupun saksi.

"Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan di MK," ujar Gugum saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (6/1/2024).

Menurut Gugum, ia bersama tim pasangan Erzaldi-Yuri juga optimis jika gugatan yang diajukan bakal diloloskan oleh MK, karena selisih suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 masih dalam batas ketentuan.

"Pada prinsipnya, tim Beramal (Bersama Erzaldi-Yuri) optimis MK akan loloskan permohonan dalam tahap dismissal, karena selisih suara masih dalam batas ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin menerangkan, selaku Termohon KPU Babel belum menerima secara resmi salinan registrasi perkara yang dikeluarkan oleh MK tersebut.

"Jadwalnya memang hari ini kita sudah harus menerima, namun saya tidak tahu apakah (salinan registrasi) itu di kirim ke KPU RI atau KPU masing-masing. Tapi yang pasti sampai jam ini kami belum menerima salinan dari pada register tersebut," ucap Husin.

Akan tetapi Husin menjelaskan, pada hari ini jajarannya bakal menghadiri rapat koordinasi dalam rangka persiapan pasca keluarnya registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan dari MK.

"Hari ini, kami dapat undangan dari KPU RI, bersama Divisi Hukum, Divisi Teknis dan Kepala Bagian diundang untuk rapat secara nasional di Jakarta. Artinya bisa jadi salinan itu baru kami terima pada sore nanti, atau malam nanti, karena infonya kan sidang (MK) bakal dimulai pada 8 Januari," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved