Pilgub Babel 2024

Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Babel, Ingin PSU di 400 TPS

Pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang di 400 TPS yang dimaksud.

Istimewa
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman Djohan dan Yuri Kemal Fadlullah tampil lugas dalam debat perdana Pilkada Bangka Belitung (Babel) 2024, yang digelar Rabu (23/10/2024) malam. 

BANGKAPOS.COM-- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh pihak pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Bangka Belitung yang menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.

Permintaa tersebut disampaikan Yuri Kemal saat membacakan petitum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

“(Agar majelis hakim) menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, tertanggal 7 Desember 2024 pukul 01.38 WIB adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yuri Kemal.

Diketahui dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bangka Belitung, posisi termohon diisi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan paslon yang menjadi lawan tanding Erzaldi-Yuri

Yuri mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung dalam proses pemilihan umum.

Indikasi pelanggaran ini disebutkan terjadi di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota dan 31 kecamatan.

Atas temuan ini, pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang di 400 TPS yang dimaksud.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan PSU pada 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.

Yuri mengatakan, pelanggaran dan dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya cukup beragam.

Mulai dari kasus kotak suara ketika pemungutan suara masih berlangsung hingga data pemilih ganda di sejumlah TPS. 

Kotak suara dibuka ini terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Saat itu, saksi bernama Eksa melihat kotak suara dibuka.

 “Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur,” kata Yuri.

Kejadian ini diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Yuri nilai KPPS lalai

Yuri juga menyoroti kinerja KPPS yang dinilai lalai dan tidak memeriksa kelengkapan formulir pemberitahuan yang dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved